Sambut Putusan MK, Dr Syahganda Siap Gugat Presiden Jokowi 1 Triliun

Obsessionnnews.com - Aktivis senior Dr Ir Syahganda Nainggolan MT yang pernah dipenjarakan di Rutan Bareskrim Polri, menggugat Presiden Jokowi sebesar Rp1 triliun terkait Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menghapus Pasal 14 dan 15 UU No. 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Untuk Selurujh Wilayah RI dan Mengubah Kitab Undang Undang Hukum Pidana. "Saya akan gugat Jokowi 1 triliun," tegas Syahganda, Jumat (22/3/2024). Menanggapi keputusan MK pada Kamis (21/3), yang mengatakan bahwa pasal 14 dan 15 UU Peraturan Hukum Pidana 1946 bertentangan dengan konstitusi UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, Syahganda mengapresiasi keputusan MK tersebut. Selanjutnya Syahganda berencana untuk melakukan langkah perdata menggugat Presiden Jokowi atas pemenjaraan dirinya, Jumhur Hidayat dan Anton Permana tahun lalu, terkait kritik Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia atas UU Omnibus Law Cipta Kerja. Menurut Syahganda, dirinya sudah berkordinasi dengan Jumhur Hidayat, yang juga masih menunggu hasil keputusan Mahkamah Agung atas tuduhan yang ditersangkakan sebagai pembuat onar yang menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Syahganda, dan Jumhur di penjara di tahanan Bareskrim Mabes Polri selama masing-masing 10 bulan dan 7 bulan antara tahun 2020 dan 2021 lalu, dengan menggunakan UU Hukum Pidana 1946 tersebut. Syahganda menambahkan lebih lanjut bahwa keputusan MK tersebut menunjukkan bahwa benar Jokowi selama ini telah memberangus pihak oposisi secara asal-asalan. Berbagai ahli hukum tata negara sebelumnya juga sudah menyatakan bahwa UU Hukum Pidana No 1/1946 tersebut memang tidak pantas digunakan membungkam masyarakat kritis, karena merupakan warisan kolonial Belanda. Dengan alasan tersebut dan hilangnya kemerdekaan hidup korban penjara, maka dia pantas menggugat perdata Jokowi atau pemerintahannya. (Red)