Kejagung Apresiasi Putusan Pengadilan terkait Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya

Kejagung Apresiasi Putusan Pengadilan terkait Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya
Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan apresiasi terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Crazy Rich Surabaya, Budi Said yang merupakan tersangka dalam tindak pidana korupsi transaksi ilegal penjualan logam mulia PT Antam. "Atas putusan praperadilan tersebut dapat dijelaskan bahwa tindakan penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung dalam perkara ini telah sesuai dengan prosedur formal, baik penyidikan, penggeledahan, maupun penyitaan, sebagaimana diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (19/3/2024). Baca juga: Kejagung Kumpulkan Bukti Usut Pihak Lain Terlibat Korupsi BTS Kominfo Menurut Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menegaskan bahwa penegakan hukum oleh tim penyidik Kejaksaan Agung telah sesuai dengan prosedur formal yang diatur dalam KUHAP dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Putusan tersebut diungkapkan oleh hakim tunggal Lusiana pada hari Senin kemarin (18/3) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim memutuskan untuk mengabulkan eksepsi tim hukum Kejaksaan Agung terhadap praperadilan, sehingga tidak melanjutkan ke tahap pemeriksaan materi pokok praperadilan. Baca juga: Usai Ditetapkan Tersangka, Kejagung Langsung Tahan Achsanul Qosasi di Rutan Salemba Cabang Kejagung Ketut juga menjelaskan bahwa tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, termasuk Budi Said. Meskipun dua tersangka sudah ditetapkan, penyidikan masih terus berkembang untuk menangkap pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Pengusaha Surabaya, Budi Said, ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar (Jampidsus) Jakarta pada Kamis (18/1) dan langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk mempercepat proses penyidikan. Pria yang juga menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Bali menambahkan, tim penyidik saat ini sedang mendalami dan mengembangkan informasi terkait dengan dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam. (Antara/Poy)