Inilah Bukti Pelanggaran Pemilu 2024

Inilah Bukti Pelanggaran Pemilu 2024
Obsessionnews.com - Semakin banyak masyarakat menggugat hasil Pemilu 2024 karena diduga kuat telah terjadi pelanggaran Pemilu secara terstruktur dan sistematis, dengan dampak masif (TSM), khususnya terkait Pilpres.   "Pelanggaran Pemilu secara terstruktur hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah, artinya Presiden, beserta strukturnya, dari tingkat Pusat hingga Daerah, dibantu KPU dan Bawaslu, serta aparat hukum dan aparat bersenjata sebagai alat intimidasi," kata Managing Director PEPS (Political Economy and Policy Studies) Prof Dr Anthony Budiawan, Senin (18/3/204).   Ia menambahkan, pelanggaran Pemilu secara terstruktur pasti dilakukan secara sistematis dan terencana, dan pasti mempunyai dampak masif, berskala nasional.   Menurutnya, pelanggaran Pemilu secara TSM diduga kuat melibatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai master mind di balik semua pelanggaran ini. Alasannya, antara nlain pada akhir Mei 2023, Presiden Jokowi mengaku akan cawe-cawe dalam Pemilu dan Pilpres 2024.   "Pernyataan Presiden sangat tidak lazim. Presiden seharusnya bersikap netral, bertindak sebagai 'wasit' untuk memastikan KPU dan Bawaslu menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagai 'wasit', Presiden tidak boleh cawe-cawe, atau ikut campur, atau intervensi kekuasaan," tandasnya.   Ternyata, lanjutnya, pernyataan cawe-cawe Jokowi  juga terkait dengan permohonan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia minimum capres-cawapres, yang sudah diajukan sejak April 2023.   Alhasil, MK kemudian mengabulkan permohonan uji materi yang meloloskan Gibran menjadi calon wakil presiden, melalui Putusan MK No 90 pada 16 Oktober 2023. Putusan MK beraroma Nepotisme tersebut juga melanggar UU Kekuasaan Kehakiman dan melanggar Konstitusi Pasal 24C ayat (5), bahwa   “Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara,” jelasnya.   Terbukti, ungkap dia, pada 7 November 2023, Majelis Kehormatan MK menjatuhkan vonis, Ketua MK Anwar Usman telah melakukan pelanggaran etika berat di dalam proses persidangan uji materi batas usia capres-cawapres tersebut.   "Tetapi, Majelis Kehormatan MK, diketuai Jimly Asshiddiqie, nampaknya juga terlibat “konspirasi” yang memuluskan jalan Gibran menjadi cawapres. Putusan MK yang terbukti melanggar undang-undang dan konstitusi tidak dibatalkan, meskipun proses persidangannya melanggar UU dan Konstitusi," bebernya pula.   Selanjutnya KPU kemudian menerima Gibran sebagai Cawapres Prabowo pada 25 Oktober 2023, yang mana melanggar Peraturan KPU dan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu.   "Pelanggaran ini terbukti dalam persidangan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu), yang menghasilkan Putusan bahwa seluruh anggota Komisioner KPU melanggar etika berat terkait pencalonan Gibran, karena melanggar PKPU dan UU Pemilu," paparnya.   "Tetapi, sekali lagi, pencalonan Gibran tidak dibatalkan, meskipun melanggar hukum. Diduga kuat, semua itu karena adanya cawe-cawe intervensi Joko Widodo," tegas Anthony.   Pada 19 November 2023, Gibran menghadiri silaturahmi Desa Bersatu di GBK, yang juga dihadiri oleh para politisi pendukung Prabowo-Gibran. Suasana pertemuan bagaikan kampanye, meskipun waktu kampanye belum mulai. Kepala Desa menyatakan memberi dukungan kepada pasangan Prabowo-Gibran.   Rahasiakan Sirekap Misterius Pemerhati Sosial dan Politik Sholihin MS mengamati, KPU hampir dipastikan akan memenangkan Paslon 02. Hasil yang dipakai KPU adalah hitungan yang sudah disetting dengan algoritma tertentu. Selain itu, data yang masuk dari TPS-TPS itu bukan dari Form C1 asli tapi palsu yang sudah diinstruksikan oleh Ketua KPU Pusat untuk dilakukan kecurangan dan disetujui Bawaslu.   Ia mengungkapkan, semua data yang masuk, mulai dari jumlah DPT, rekapan dari panitia tingkat kecamatan maupun KPU daerah itu semuanya siluman. Jika akan meng- crosscheck data form Ci yang asli itu yang dipegang Tim Paslon 01 dan 03.   Pertanyaannya, lanjut Sholihin, pertama ialah mengapa KPU sampai saat ini terus merahasiakan proses penghitungan melalui aplikasi Sirekap? Bolehkah aplikasi Sirekap diaudit? Ternyata KPU menolak. Kedua, bersediakah KPU transparan dalam melakukan olah data di aplikasi cara penghitungan manualnya?   Ketiga, bersediakah KPU menyamakan Form C1 yang jadi dasar penghitungan suara yang asli dari TPS-TPS, bukan yang datang dari panitia tingkat kecamatan dan KPU Daerah yang sudah dilakukan penggelembungan untuk Paslon 02?*   Keempat, benarkah KPU Pusat telah memerintahkan kepada KPU Daerah dan Panitia Tingkat Kecamatan sebagaimana ditemukannya Surat resmi KPU Pusat kepada KPU Daerah dan Panitia Tingkat Kecamatan?*   Kelima, kenapa KPU dan Bawaslu membiarkan Gibran melenggang jadi cawapres padahal telah melanggar UU KPU dan UU Kehakiman?   Keenam, kenapa KPU menyerahkan pengelolaan aplikasi hitung kepada perusahaan China Cloud Alibaba, sehingga semua hasil paslon sudah disetting dari sebelum Pilpres berlangsung?   "Semua yang dilakukan KPU hanya Sandiwara dan hasilnya sudah ditentukan melalui rekayasa berbagai pihak yang dikendalikan oleh Jokowi. Jadi semuanya palsu, semuanya siluman. Kemenangan Paslon 02 itu hanya palsu dan siluman. Dipastikan Prabowo hanya Presiden Siluman dengan meminjam tangan KPU untuk melegitimasi saja'," tandasnya.   Sholihin menuturkan, jika KPU berani menghitung form C1 yang berasal dari TPS-TPS dipastikan Anies akan maju ke putaran berikutnya bahkan bisa menang satu putaran.   "Kebohongan Jokowi dan KPU tidak mau dibongkar sehingga Audit Forensik ditolak, Kerjasama dengan Perusahaan China juga tertutup, dan Hak Angket pun digagalkan. Hanya orang bodoh yang percaya pengumuman KPU," tegasnya.   Menurutnya, rakyat menolak hasil Pemilu curang dan hasil keputusan KPU adalah rekayasa dan tidak boleh diterima.   "Jangan mau bersekutu dengan kecurangan, karena itu dikutuk Allah dan hanya membawa malapetaka. Prabowo hanyalah Presiden Siluman, Anieslah Presiden Rakyat yang sesungguhnya,"tutupnya. (Red)