Bupati Karawang Larang Tempat Karaoke Beroperasi selama Bulan Ramadhan

Bupati Karawang Larang Tempat Karaoke Beroperasi selama Bulan Ramadhan

Obsessionnews.com - Bupati Karawang, Jawa Barat Aep Syaepuloh memutuskan untuk melarang tempat karaoke beroperasi selama bulan Ramadhan. Keputusan tersebut diambil setelah adanya pelanggaran terhadap aturan yang sebelumnya telah diberlakukan.

Baca juga: Dirreskrimsus Polda Jambi Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Online saat Ramadhan dan Idul Fitri

"Sebelumnya, kami sudah memberikan toleransi tempat karaoke boleh buka mulai pukul 21.00-24.00 WIB pada bulan Ramadhan dan jangan menjual minuman beralkohol serta memakai pakaian sopan. Tapi ternyata masih yang melanggar, jadi kami putuskan tidak boleh beroperasi," kata Aep dikutip dari Antara, Minggu (17/3/2024).

Keputusan ini diambil bersama jajaran Muspida Karawang setelah pihak berwenang melakukan inspeksi mendadak ke beberapa tempat karaoke pada Sabtu (16/3) malam.

Dalam inspeksi tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran seperti tempat karaoke yang masih beroperasi di luar jam yang telah ditentukan, serta penjualan minuman keras saat bulan Ramadhan.

"Saya sudah meminta Satpol PP memanggil semua pengelola tempat karaoke dan menyampaikan tak boleh lagi ada karaoke yang buka selama bulan Ramadhan," tambahnya.

Bupati Karawang juga menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin operasional karaoke secara permanen bagi yang tetap nekat beroperasi meskipun telah dilarang.

Baca juga: Polisi Lakukan Patroli Subuh untuk Cegah Balap Liar selama Ramadhan di Sigi

"Dengan adanya keputusan ini, jika setelah dilarang masih ada yang nekat buka, itu beda lagi urusan, langsung kami cabut izin operasionalnya," ungkap Aep.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Karawang telah mengeluarkan surat edaran yang membolehkan tempat karaoke untuk beroperasi selama bulan Ramadhan dengan jam operasional yang dibatasi. Namun, atas temuan pelanggaran dalam inspeksi mendadak tersebut, keputusan tersebut dicabut dan diganti dengan larangan total operasi tempat karaoke selama bulan suci Ramadhan. (Antara/Poy)