Peringatan Hari Konsumen Sedunia 15 Maret

Peringatan Hari Konsumen Sedunia 15 Maret
Obsessionews -- Tanggal 15 Maret diperingati sebagai World Consumer Rights Day (Hari Konsumen Sedunia), setiap tahunnya. Peringatan ini sebagai momentum untuk melindungi hak-hak konsumen di pasar. Perayaan ini ditetapkan oleh organisasi yang fokus pada konsumen, bernama Consumers International. Peringatan ini juga momen penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran, dalam menjalankan transaksi jual beli. Dikutip dari National Today, World Consumer Rights Day berawal dari Presiden Amerika Serikat JF Kennedy. Kennedy menyuarakan pemenuhan hak konsumen, saat berpidato dalam Kongres AS pada 15 Maret 1962. Kennedy menyampaikan empat hak dasar yang harus diterima oleh konsumen. Di antaranya ialah hak atas keselamatan, mendapat informasi, memilih, dan hak untuk didengar. Pidato Kennedy tersebut pun mampu menggerakkan para aktivis. Para aktivis terus mendesak organisasi yang memperjuangkan hak-hak konsumen yang berskala internasional untuk bersuara. Pada akhirnya, organisasi bernama Consumers International menetapkan World Consumer Rights Day. Hari Hak Konsumen Sedunia diperingati setiap tanggal 15 Maret, sesuai tanggal pidato Kennedy di Kongres AS. Makna, dan filosofi dasar ditetapkannya hari tersebut ialah meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap hak yang harus diterima konsumen. Hak konsumen tersebut harus dipenuhi oleh produsen maupun distributor. Lahirnya Hari Hak Konsumen Sedunia itu menginspirasi berbagai negara di dunia. Banyak negara membuat regulasi yang mengatur perlindungan hak-hak konsumen. Di Indonesia, sudah ada regulasi yang mengatur tentang hak konsumen. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia. Regulasi tersebut kemudian disempurnakan saat transaksi jual beli merambah pada pasar digital. Bahkan, saat ini ada dua regulasi yang mengatur transaksi jual beli secara daring. Salah satunya UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ada juga PP Nomor 28 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. (HAS)