Sekretaris Daerah Kota Bandung Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Pengadaan CCTV

Obsessionnews.com - Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV Program Bandung Smart City, yang menjerat mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, sebagai tersangka. Selain Ema Sumarna, penyidik KPK juga memanggil dua anggota DPRD Kota Bandung, Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi. Baca juga: KPK Periksa Sekjen DPR RI dan Sejumlah Saksi Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Sarana Rumah Jabatan "Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi dan Yudi Cahyadi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikutip dari Antara, Kamis (14/3/2024). Meski demikian, Ali belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai informasi apa yang akan didalami dalam pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Dalam perkara ini, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada Rabu (13/12/2023), menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana, atas kasus suap pengadaan CCTV Bandung Smart City. Selain itu, Yana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta. Baca juga: Penyidik KPK Pemeriksa Kontraktor di Polres Situbondo Hakim menyatakan bahwa Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi dari pihak terkait proyek pengadaan CCTV. Dia menerima uang dan fasilitas ke Thailand dari beberapa pihak terkait proyek tersebut. Selain denda dan hukuman penjara, Yana Mulyana juga dicabut haknya untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun setelah selesai menjalani pidana pokoknya. Meskipun vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut lima tahun penjara, hakim menyatakan bahwa Yana Mulyana telah melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. (Antara/Poy)