Saksi LaNyalla Layangkan Keberatan Hasil Perolehan Suara ke KPU Jatim

Saksi LaNyalla Layangkan Keberatan Hasil Perolehan Suara ke KPU Jatim

Obsessionnews.com - Tim saksi dari calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti melayangkan keberatan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait dengan hasil perolehan suara pada Pemilu 2024 yang ada dugaan tak sesuai dengan kondisi yang ada.

Baca juga: LaNyalla Terus Perjuangkan Keadilan Sosial untuk Rakyat Indonesia

"Di luar konteks ini Pak LaNyalla adalah Ketua Pemuda Pancasila Jawa Timur, secara struktural PAC kami lengkap. Apa mungkin di penghitungannya nol," kata Koordinator Saksi Calon Anggota DPD RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti, Rachmatullah Al Amin, di Surabaya, Jumat (8/3) malam.

Rachmatullah mencontohkan salah satu kejadian terjadi di Kecamatan Socah dan Tanah Merah, Kabupaten Bangkalan, Madura. Formulir D Hasil perolehan suara milik La Nyalla tertulis nol.

"Padahal berdasarkan perolehan di 10 TPS di Kecamatan Socah sebanyak 665 suara. Perolehan sembilan TPS di Kecamatan Tanah Merah tercatat 394 suara," ujarnya.

Selain Kabupaten Bangkalan, tim saksi juga mendapati kondisi serupa yang muncul di Kabupaten Sampang, Madura.

"Form D hasil perolehan nomor urut 2 di Kecamatan Sreseh sebanyak 20, padahal sampling 46 TPS sebanyak 1.500. Kecamatan Tambelangan dicatat D-nya nol, padahal sampling di salah satu TPS sebanyak 21," ucapnya.

Oleh karena itu tim saksi pun mempertanyakan kejelasan soal kejadian tersebut.

Ia mengaku tak mempercayai jika LaNyalla tidak mendapatkan suara sama sekali di beberapa kecamatan itu.

"Kami tanyakan kepada saksi di kabupaten, ringkasnya ditampilkan di Kecamatan Socah ketika angka itu nol. Dilacak di Sirekap sebelum trouble itu dan melakukan pencermatan pada tanggal 14, 15, dan 16 Februari 2024 form C1-nya lengkap, angkanya sekitar 1.600 suara," ucapnya.

Di tempat yang sama, anggota tim saksi dari LaNyalla Mahmud Mattaliti, Rohmad Amrullah, menyatakan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi sudah menyandingkan antara form C yang diunggah di lama resmi KPU dan form D Hasil kabupaten/kota untuk pemilihan DPD RI.

"Sudah kami sampaikan di depan KPU, tetapi tidak diterima dengan alasan form C, bukan D kecamatan dan kabupaten," ucapnya.

Sementara itu anggota KPU Provinsi Jatim Nur Salam beranggapan bahwa keberatan yang diajukan oleh saksi merupakan dinamika di dalam pelaksanaan pleno rekapitulasi penghitungan suara.

Nur mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan ruang kepada para saksi dalam menyampaikan pandangannya sesuai dengan mekanisme.

"Demi akuntabilitas bahwa penyandingan data sebagai salah satu solusi di dalam pleno sudah kami lakukan," ujarnya.

Ia mengemukakan, bahwa seluruh proses rekapitulasi berjalan dengan memperhatikan teknis di dalam regulasi pelaksanaan.

"Kami tidak menutupi data, tetapi proses sudah berjenjang atau melalui masing-masing tingkatan dan sebelumnya juga sudah menyaksikan serta mengikuti rekapitulasi suara," kata Nur. (Antara/arh)