Polres Kediri Tangkap Pelajar yang Terlibat Pembobolan Mesin ATM

Obsessionnews.com - Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kediri Kota, Jawa Timur (Jatim), berhasil menangkap seorang pelajar berusia 18 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial JMS, karena terlibat dalam kasus pembobolan mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama menjelaskan, penangkapan terhadap JMS dilakukan di rumahnya, Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dia terlibat dalam percobaan pencurian dengan pemberatan di mesin ATM Bank Jatim di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Baca juga: Awas! Pembobolan ATM dengan Tusuk Gigi "Pelaku mencoba melakukan tindak pidana percobaan pencurian dengan pemberatan. Dia mencoba mengoncangkan pintu brankas dan merusaknya, tetapi upayanya gagal," ujar Nova dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024). Peristiwa itu terjadi pada 12 Februari 2024, sekitar pukul 03.00 WIB. Selain merusak pintu brankas, pelaku juga merusak layar monitor mesin ATM dan mencoba mengoncangkan CCTV di dalam ruangan mesin ATM tersebut. CCTV yang diambil dari lokasi kejadian kemudian ditemukan dibuang di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Nova menjelaskan, polisi terus mengusut perkara tersebut dan berhasil mendapatkan gambar tersangka dari rekaman CCTV di lokasi ATM. Selain itu, keterangan sejumlah saksi juga mengarah pada identitas tersangka, sehingga polisi berhasil mengidentifikasi JMS sebagai pelaku. Baca juga: Marak Pembobolan ATM, DPR Imbau Masyarakat Lebih Waspada Sebelum terlibat dalam pembobolan mesin ATM, pada hari yang sama, pelaku juga melakukan pencurian di toko yang menjual vapor atau rokok elektrik di Kota Kediri. Dia merusak pintu toko dan membawa kabur sejumlah barang dagangan seperti vapor dan barang lainnya, serta merusak CCTV di toko tersebut. Saat ini, pelaku telah ditangkap dan ditahan di Mapolres Kediri Kota. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengaku bahwa ini adalah aksinya yang pertama kali melakukan pembobolan mesin ATM, meskipun tidak berhasil. Nova menyatakan motif pelaku dalam melakukan aksinya adalah untuk kepentingan pribadi. JMS dapat dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Antara/Poy)