BNN Selamatkan 84.614 Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan Narkotika

BNN Selamatkan 84.614 Jiwa dari Potensi Penyalahgunaan Narkotika
Obsessionnews.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia telah mengadakan pemusnahan barang bukti narkotika dengan total berat 42,61 kilogram di Lapangan Parkir BNN RI, Jakarta. Barang bukti ini terdiri dari 42.093 gram sabu, 0,0485 gram ganja sintetis, dan 515,8 gram cannabinoid sintetis. Pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan tiga kasus tindak pidana narkotika yang melibatkan 11 tersangka dan sisa uji laboratorium. Plh Deputi Pemberantasan BNN Sabaruddin Ginting menyatakan, pemusnahan ini telah menyelamatkan sebanyak 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika. Tindakan pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan ketetapan dari Kejaksaan Negeri setempat, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 91 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Baca juga: BNN RI Musnahkan 20,9 Kilogram Sabu-sabu dan 11,34 Gram Ganja "Dengan menyita dan melakukan pemusnahan barang bukti narkotika, BNN RI telah berhasil menyelamatkan 84.614 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," ujar Sabaruddin dikutip dari Antara, Kamis (22/2/2024). Sabaruddin menjelaskan, dari ketiga kasus yang diungkap oleh BNN, satu di antaranya masih dalam proses pengembangan penyelidikan. Sedangkan dua kasus lainnya telah dituntut dengan hukuman maksimal, yakni hukuman mati, sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009. Salah satu kasus yang diungkap adalah kasus penyelundupan sabu oleh jaringan sindikat internasional dari Malaysia ke Indonesia melalui wilayah perairan di Aceh Timur. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 42,17 kilogram sabu dan menangkap sejumlah tersangka yang terlibat. Baca juga: Persis Harap Kepala BNN yang Baru Fokus dan Aktif dalam Pencegahan Narkoba Kasus lainnya berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman paket ekspedisi berisi cannabinoid sintetis dari China. Penggerebekan dilakukan di Jakarta Pusat, di mana petugas mengamankan dua tersangka dan menyita 518 gram cannabinoid sintetis. Pemusnahan barang bukti narkotika ini menjadi langkah nyata dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika di Indonesia. BNN terus mengintensifkan upaya-upaya pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi guna menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya narkotika. (Antara/Poy)