Tim Gakkum KLHK Sulsel Berhasil Bekuk Dua Pelaku Perdagangan Satwa Liar Dilindungi

Obsessionnews.com - Tim Operasi Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi telah berhasil membekuk dua pelaku perdagangan satwa liar dilindungi di Provinsi Sulawesi Selatan. Pelaku yang berinisial SJ (47) dan FN (22), ditangkap oleh tim dalam sebuah operasi di wilayah tersebut.
"Pelaku adalah pembeli sekaligus penjual satwa dilindungi," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Aswin Bangun dikutip dari Antara, Selasa (20/2/2024).
Baca juga: Atasi Polusi Plastik, KLHK Dukung Pengolahan Sampah Plastik Jadi Bahan Bakar
Dia menyatakan komitmennya untuk terus mengembangkan pengungkapan kasus dan memutus jaringan perdagangan satwa liar dilindungi ini. Bangun menekankan, penindakan terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam melindungi kekayaan keanekaragaman hayati Indonesia.
Operasi tersebut juga mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta adanya jenis satwa lain yang diperdagangkan. Bangun menegaskan, perdagangan satwa liar adalah ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati dan ekosistem yang penting bagi kehidupan Indonesia.
Perdagangan satwa liar, kata Bangun, telah berubah bentuk dari perdagangan konvensional di pasar-pasar menjadi perdagangan daring atau online seiring dengan kemajuan zaman dan teknologi. Untuk mengatasi hal ini, Gakkum KLHK terus mengembangkan berbagai cara, termasuk melalui pengamanan Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) melalui siber patrol dan kerja sama dengan instansi terkait.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya perdagangan satwa dilindungi di Kota Makassar. Tim Balai Gakkum KLHK melakukan pendalaman dan operasi terpadu dengan melibatkan Satpol Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Anoa Makassar, Ditreskrimsus Polda Sulsel, serta BKSDA Sulsel.
Dalam operasi tersebut, tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 56 ekor burung nuri dilindungi, di antaranya jenis burung perkici dora, burung kasturi kepala hitam, dan burung tiong emas. Dua ekor burung tidak teridentifikasi dalam keadaan hidup dan 46 ekor burung perkici dora dalam keadaan mati.
Baca juga: KLHK Dorong Adanya Daur Ulang untuk Sampah Alat Peraga Kampanye
Barang bukti dan kedua pelaku kemudian dibawa ke Kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik menetapkan SJ dan FN sebagai tersangka dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta sesuai Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Saat ini, kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sulsel sembari menunggu proses persidangan. Operasi ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam melawan perdagangan satwa liar demi kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati. (Poy)