Polisi Sita 109 Gram Sabu dari Tiga Tersangka Pengedar yang Ditangkap di Tabalong

Obsessionnews.com - Kepolisian Resor (Polres) Tabalong, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menyita 109 gram sabu-sabu dari tiga tersangka penyalahgunaan narkotika yang diduga merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba di wilayah Utara Tabalong. Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian menjelaskan, barang bukti sabu-sabu terbanyak disita dari tersangka MUS (43) yang merupakan warga Desa Muara Uya, Kecamatan Muara Uya. "Dari tersangka MUS, kita berhasil menyita 19 plastik klip sabu dengan total berat 86,2 gram, sementara sisanya berasal dari tersangka BI dan MF," ujar Anib dalam jumpa persnya di Tabalong pada Rabu (7/2/2024). Tersangka MUS yang ditangkap Satresnarkoba di rumahnya mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang bandar melalui transaksi online. Dari penuturan tersangka, diketahui ia membeli sabu dengan harga Rp6 juta untuk kemasan lima gram dari bos besar sabu. Penangkapan tersangka ini berawal dari penangkapan tersangka BI (36) di Desa Randu, Kecamatan Muara Uya, yang kedapatan memiliki 3,43 gram sabu. Tersangka BI mengakui sabu tersebut dibelinya dari tersangka MF (23) warga Desa Palapi, Kecamatan Muara Uya. "Berbekal informasi dari BI, Satresnarkoba berhasil menangkap tersangka MF di Desa Palapi dengan barang bukti lima klip berisi 18,76 gram sabu-sabu," tambah Anib. Tersangka BI akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, sementara tersangka MF dan MUS akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) karena jumlah barang bukti yang disita melebihi lima gram. Dengan begitu, Anib menyampaikan apresiasi atas kerja keras Satresnarkoba dalam membongkar jaringan pengedar narkoba ini. Upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkoba bagi generasi muda. (Antara/Poy)