Kejari Aceh Besar Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas

Kejari Aceh Besar Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas
Obsessionnews.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Puskesmas dengan nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar. Kepala Kejari Aceh Besar Basril G menyampaikan, keempat tersangka, dengan inisial TZF (53), MR (38), SI (50), dan SN (30), ditahan karena dikhawatirkan akan melarikan diri atau melakukan tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan. Mereka memiliki peran masing-masing dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram, Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Pada tahun anggaran 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Dinas Kesehatan melaksanakan pembangunan Puskesmas Lamtamot Gunung Biram dengan nilai kontrak mencapai Rp2,64 miliar. TZF sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), MR sebagai Wakil Direktur CV SN (perusahaan rekanan pelaksana), SI sebagai peminjam perusahaan, dan SN sebagai Direktur CV DPC (perusahaan konsultan pengawas), diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut. "Para tersangka diduga tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan Puskesmas sesuai spesifikasi, dimana terdapat kekurangan pekerjaan. Berdasarkan pemeriksaan ahli, kekurangan pekerjaan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp134 juta," ungkap Basril dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024). Saat ini, proses audit kerugian negara sedang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Aceh. Basril juga menyampaikan bahwa penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memintai keterangan saksi-saksi. Dalam kasus ini, tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka lainnya. Perkembangan lebih lanjut akan diinformasikan seiring berjalannya proses penyidikan. (Antara/Poy)