KPK Tetapkan Dua ASN sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Suap di DJKA Kemenhub

KPK Tetapkan Dua ASN sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Suap di DJKA Kemenhub
Obsessionnews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan penyidikan dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) baru saja ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik KPK. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan dua ASN tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Meski demikian dia belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas keduanya. Pengumuman resmi mengenai siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, bersama dengan konstruksi perkara dan pasal yang disangkakan, akan disampaikan dalam konferensi pers penahanan yang akan diadakan oleh KPK. Ali menjelaskan, penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan temuan fakta hukum yang muncul selama persidangan salah satu terpidana dalam kasus tersebut. "Penetapan tersangka dilakukan menindaklanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dan kawan-kawan," ujar Ali dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024). Pada 11 April 2023, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA. Sebanyak 10 orang tersangka telah ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan perbaikan rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi. Kasus tersebut melibatkan pemberi suap dan penerima suap, dengan jumlah suap yang mencapai sekitar Rp14,5 miliar. Saat ini, persidangan kasus korupsi tersebut tengah berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Semarang. Salah satu terdakwa, Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, baru-baru ini dijatuhi hukuman 5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Semarang. Hukuman tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun. (Antara/Poy)