Dua Pemuda Ditangkap karena Membuat dan Menyebarkan Uang Palsu di Jambi

Obsessionnews.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bungo, Jambi, berhasil menangkap dua pemuda yang terlibat dalam pembuatan dan penyebaran uang palsu. Pelaku nekad membuat uang palsu dan mendistribusikannya melalui agen transaksi perbankan bagi nasabah di beberapa kecamatan di Kabupaten Bungo. Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan menyampaikan, penangkapan kedua pelaku, berinisial AS (23) dan RW (34), dilakukan setelah menerima informasi tentang beredarnya uang palsu pecahan Rp100 ribu. Kasus ini kemudian dikembangkan hingga berhasil mengungkap pelaku. "Dari hasil pemeriksaan kedua pelaku, mereka nekat melakukan hal ini setelah belajar dari media sosial. AS dan RW mengedarkan uang palsu dengan cara mengirim sejumlah uang melalui agen ke rekening mereka yang lain, dan uang palsu tersebut diselipkan bersama uang asli untuk disetorkan ke agen," ungkap Singgih dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024). Modus operandi kedua pemuda ini melibatkan konter-konter dengan agen seperti Brilink. Uang palsu yang ditempatkan di konter-konter tersebut kemudian digunakan untuk masuk ke aplikasi Dana. Pelanggaran ini terungkap setelah masyarakat merasa tertipu saat menarik uang di aplikasi Dana di salah satu konter. Seorang korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dan kasus ini kemudian dikembangkan oleh Satreskrim Polres Bungo. "Kedua tersangka dilakukan penangkapan di kawasan Kuamang Kuning, Kecamatan Pelepat Ilir Kabupaten Bungo. Dari keduanya, anggota berhasil mengamankan uang palsu sebanyak Rp8,9 juta rupiah," tambah Singgih. Tersangka AS mengaku belajar mencetak uang palsu dari media sosial, terutama YouTube, dan menggunakan printer warna untuk mencetaknya. Mereka mendistribusikan uang palsu tersebut ke masyarakat melalui jaringan agen transaksi nasabah. Saat ini, kepolisian masih mendalami apakah masih ada korban lain yang terkait dengan kasus ini. Kapolres Bungo menegaskan, peredaran uang palsu tersebut tidak memiliki kaitan politik. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 36 ayat 1, 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011, bersamaan dengan Pasal 55 ayat 1, dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun dan denda sebesar Rp10 miliar. (Antara/Poy)





























