ASN di Lapas dan Rutan Bali Diminta Netral dalam Pemilu 2024

Obsessionnews.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali menekankan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tempat pemungutan suara (TPS) khusus di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan negara (Rutan) dalam Pemilu 2024. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bali Putu Murdiana mengingatkan para ASN di lingkungan Lapas dan Rutan untuk mematuhi prinsip netralitas, menjaga prinsip Pemilu yang luber jurdil, dan memastikan warga binaan menerima haknya sebagai warga negara, yaitu hak pilih. "Harus mengindahkan prinsip netralitas ASN, pemilu yang luber jurdil, dan pastikan warga binaan menerima haknya sebagai warga negara yaitu hak pilih,” kata Putu dikutip dari Antara, Kamis (18/1/2024). Selain itu, Murdiana meminta agar ASN di lingkungan Lapas dan Rutan bersinergi dan berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan Pemilu. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan implementasi tiga kunci pemasyarakatan, yaitu deteksi dini, sinergitas, dan pemberantasan narkoba. "Seyogyanya dapat membina, merawat, dan mengamankan warga atau anak binaan yang ada. Terkhusus keamanan, maksimalkan deteksi dini melalui pemetaan risiko dan penggeledahan rutin,” tambahnya. Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, terdapat 18 Tempat Pemungutan Suara (TPS) khusus di Pulau Dewata, kecuali di Denpasar. TPS khusus tersebut tersebar di berbagai Lapas dan Rutan di berbagai kabupaten di Bali. KPU Bali mencatat ada sebanyak 3.743 orang daftar pemilih di 18 TPS khusus itu. Pendirian TPS khusus dilakukan untuk memberikan kesempatan bagi pemilih dalam kondisi tertentu agar tidak kehilangan hak pilihnya. (Antara/Poy)