Jadi Presiden, Anies akan Kembalikan ASN yang Dimutasi karena Tolak Dukung Capres Tertentu

Jadi Presiden, Anies akan Kembalikan ASN yang Dimutasi karena Tolak Dukung Capres Tertentu
Obsessionnews.com - Calon presiden (Capres) Anies Baswedan mengatakan, jika dirinya terpilih menjadi presiden dalam Pilpres 2024 akan menjamin posisi ASN (Aparatur Sipil Negara/PNS) yang didemosi atau dimutasi akibat tidak mau menjalankan perintah (rezim penguasa sekarang) untuk mendukung/memilih padangan calon atau paslon tertentu , maka akan dikembalikan ke posisi semula dan kalau perlu dipromosikan. "Saya sampaikan bahwa apabila nanti ketika kami bertugas, ketika kami ditakdirkan menang (terpilih jadi presiden) dan ada aparatur sipil, TNI, Polri, yang dianggap tidak menjalankan perintah bila ada perintah itu, maka akan kami kembalikan semuanya," kata Anies menjawab pertanyaan wartawan, Rabu (17/1/2024). "Kami akan pastikan mereka yang didemosi, digeser atau dimutasi, karena kemenangan diraih oleh pasangan 01, mereka akan mendapatkan tempatnya kembali bahkan kalau perlu promosi," tandas Capres nomor urut 01. Ada laporan, ASN diarahkan pihak yang berkuasa untuk mendukung paslon tertentu. Tim Hukum Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud melaporkan tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara atau ASN pada Pemilu 2024 ke Bawaslu. Tiga kasus yang dilaporkan TPN Ganjar-Mahfud berupa dugaan ASN mendukung pasangan tertentu. Anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim, usai menyerahkan berkas laporan kecurangan Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu pada Selasa (16/1) di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat. Tiga laporan itu terjadi di dua wilayah. Dua kasus di Sumatera Utara dan satu kasus di Sulawesi. “Tiga kasus tersebut itu kemungkinan akan dilimpahkan ke tempat masing-masing melalui provinsinya,” kata anggota Tim Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Ifdal Kasim di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (16/1), seperti dilansir Tempo. Ifdal menjelaskan kasus pertama itu dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Takalar, Muhammad Hasbi, dalam satu rembuk acara guru yang ramai di jagat maya. Dalam rapat bersama guru tersebut, kata Ifdal, Hasbi menyampaikan janji Presiden Jokowi jika putra presiden Gibran menang akan dilanjutkan program peningkatan jutaan guru CPNS. “Nah, buktinya ini kami serahkan dalam bentuk video,” kata Ifdal. Laporan kedua, kata Ifdal, adalah percakapan Bupati Batubara, Kapolres, dan Kejaksaan Tinggi yang isinya mengarah pada pemenangan pasangan calon tertentu. Sementara itu, laporan ketiga adalah Kabid SMP Dinas Pendidikan Kota Medan yang juga menjabat sebagai Sekjen Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI. “Mengarahkan pada guru dan kepala sekolah di Medan di Sumatera Utara untuk memilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Nah, ini semua ada videonya dan sudah beredar luas di masyarakat,” kata Ifdal. Menurut dia, ketiga kasus ini berkaitan jelas dengan netralitas ASN yang diatur dalam pasal 282, 283, dan 300 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2018 tentang Pemilu. “Nah karena ada dugaan pelanggaran netralitas ASN, kami meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti informasi awal yang kami berikan,” katanya. Respons Bawaslu, kata Ifdal, mereka akan membawa laporan dari TPN Ganjar-Mahfud untuk diputuskan dalam rapat paripurna lembaga pengawas pemilu tersebut. Selain itu, kemungkinan juga tiga kasus tersebut akan dilimpahkan ke provinsi masing-masing,” ujarnya. (Red)