Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 Berlanjut ke Pengadilan Tipikor

Obsessionnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menyidangkan kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Papua. Kasus ini melibatkan tersangka Budiyanto Wijaya dan rekan-rekannya. Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi telah menyelesaikan pelimpahan berkas perkara beserta surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengonfirmasi, tim jaksa KPK kini menunggu jadwal sidang perdana yang akan mencakup pembacaan surat dakwaan. "Pembacaan surat dakwaan tim jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panitera Muda (Panmud) Tipikor," ujar Ali dikutip dari Antara, Senin (15/1/2024). Empat tersangka, Budiyanto Wijaya, Arif Yahya, Gustaf Urbanus Patandianan, dan Totok Suharto, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32. Penahanan keempat tersangka kini sepenuhnya menjadi wewenang Pengadilan Tipikor Jakarta. Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, penangkapan keempat tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang melibatkan Bupati Kabupaten Mimika Periode 2014-2019 dan 2019-2024, Eltinus Omaleng, serta beberapa pihak terkait lainnya. Asep Guntur Rahayu merinci kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2013, ketika Eltinus Omaleng, saat itu masih berprofesi sebagai kontraktor, berkeinginan membangun Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai proyek mencapai Rp126 miliar. Selanjutnya, pada tahun 2014, Eltinus terpilih sebagai Bupati Kabupaten Mimika dan menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing. Eltinus Omaleng diduga melakukan sejumlah tindakan korupsi, termasuk pengaturan lelang dan pembagian fee dengan Teguh Anggara. Progres pembangunan tidak sesuai dengan kontrak, dan keuntungan pribadi diperkirakan mencapai Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka, diperkirakan terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp11,7 miliar. Proses sidang akan menjadi tonggak penting dalam menuntaskan kasus ini, dan KPK menegaskan komitmennya untuk terus memberantas korupsi demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan. (Antara/Poy)