Janggal! Status Hukum DMI Jayawijaya

Janggal! Status Hukum DMI Jayawijaya
Obsessionnews.com - Setelah ditelusuri legalitas hukum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jayawijaya, Papua, ditemukan beberapa hal yang menjadi kejanggalan. Di antaranya, DMI Jayawijaya hanya bersifat mandataris untuk membentuk pengurus DMI Jayawijaya. Selain itu, DMI Jayawijaya belum pernah melaksanakan pemilihan dan pelantikan pengurus dan DMI Wilayah Papua juga belum menerbitkan SK DMI Jayawijaya. “DMI Jayawijaya telah melakukan penyelewengan atas kewenangan MUI Provinsi Papua, dalam mengeluarkan rekomendasi dalam perekrutan anggota MRP Papua Pegunungan,” tandas Ketua PW Parmusi (Persaudaraan Muslimin Indonesia) Papua, Ustadz Hamka Yelipele, Rabu (10/1/2024). Sementara, lanjutnya, DMI Jayawijaya perlu dibekukan untuk sementara waktu, sampai dengan adanya klarifikasi DMI Jayawijaya kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Papua. “Ketua MUI Provinsi Papua menyarankan agar kasus ini segera diajukan ke PTUN Jayapura,” jelasnya. Padahal, pada Selasa (2/1/2024), Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jayawijaya dan Ketua MUI Jayawijaya telah memanggil Ketua DMI Jayawijaya secara lisan, tetapi tidak hadir. “MUI Jayawijaya telah memberikan waktu untuk klarifikasi, tetapi Ketua DMI Jayawijaya meminta diselesaikan di Honai, yang berarti ketua DMI Jayawijaya hendak mengadu domba umat Islam pribumi Jayawijaya. Perlu ditelusuri kebenaran SK DMI Kabupaten Jayawijaya!” pinta Ketua PW Parmusi Papua. (Red)