Ini Motif dan Kronologi Kejadian Mutilasi di Malang

Obsessionnews.com - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota berhasil mengungkap motif dan kronologi kasus pembunuhan yang menyertai tindakan mutilasi, dengan tersangka berinisial AR (39) terhadap korban berinisial AP (34) asal Kota Surabaya, Jawa Timur. Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto mengatakan, pelaku membunuh korban karena terlibat dalam pertengkaran sengit yang berlangsung di sebuah rumah kos di Jalan Sawojajar Gang 13A, Kecamatan Kedungkandang. "Pertengkaran itu memuncak saat korban memukul pelaku, yang kemudian membalas dengan menikam korban di bagian leher menggunakan senjata tajam. Korban kehabisan darah dan akhirnya meninggal dunia," ungkap Danang dalam konferensi pers di Kota Malang, Kamis (11/1/2024). Kejadian berawal dari keduanya saling mengenal melalui aplikasi kencan pada Juni 2023, di mana pelaku mengiklankan jasa pijat dan ilmu gaib. Korban, tertarik dengan iklan tersebut, bertemu dengan pelaku pada 13 Juni 2023 untuk menggunakan jasa ilmu gaib. Namun, pada 13 Oktober 2023, setelah ilmu gaib tersebut tidak berhasil, korban menghubungi pelaku untuk mengeluh. "Pada 15 Oktober 2023, terjadi pertemuan di tempat praktik pelaku di Sawojajar, yang berujung pada pertengkaran tersebut," jelas Danang. Setelah membunuh korban, pelaku melakukan tindak mutilasi dengan memotong tubuh korban menjadi sembilan bagian dan membuangnya di aliran Sungai Bango, Kecamatan Kedungkandang. Potongan tubuh tersebut dimasukkan ke dalam tiga kantong kresek besar sebelum dibuang. "Potongan tubuh lain, seperti kepala, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, dikuburkan di bantaran Sungai Bango. Alat-alat dan pisau yang digunakan, serta pakaian korban, juga dibuang di sungai. Saat ini, masih dalam proses pencarian," tambahnya. Pengungkapan kasus ini dimulai dari laporan kehilangan yang diajukan oleh keluarga korban ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur pada 17 Oktober 2023. Kendaraan korban ditemukan di sekitar lokasi kejadian, memicu penyelidikan oleh personel Polresta Malang Kota. Tersangka AR akhirnya berhasil ditangkap pada 4 Januari 2024 setelah dilakukan pendalaman dan pengumpulan bukti yang cukup. Ia dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 340 dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun atau maksimal seumur hidup. (Antara/Poy)