Lapas Kelas I Cipinang Musnahkan Barang Terlarang dan Senjata Tajam Hasil Sidak

Lapas Kelas I Cipinang Musnahkan Barang Terlarang dan Senjata Tajam Hasil Sidak
Obsessionnews.com - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah senjata tajam dan barang elektronik milik warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam inspeksi mendadak (sidak) sel hunian, Senin (8/1/2024) malam. Dikutip dari Antara, Rabu (10/1), Kepala Lapas Kelas I Cipinang Enget Prayer Manik menyatakan, barang-barang terlarang tersebut berhasil disita dan dimusnahkan oleh Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Ditjen PAS dan Kanwilkumham DKI Jakarta. ”Barang-barang yang dimusnahkan meliputi pisau, gunting, pengisi daya telepon selular, kabel listrik, pemanas air buatan, dan penanak nasi, yang semuanya dilarang dimiliki oleh WBP di dalam lapas,” ujar Enget. Barang-barang terlarang tersebut berhasil disita dari blok Tipe 7 OH lantai II dan III yang dihuni oleh narapidana dengan berbagai kasus tindak pidana. Enget berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para WBP agar tidak melanggar aturan selama menjalani masa hukumannya di Lapas Kelas I Cipinang. "Selain menyasar penggunaan barang-barang terlarang seperti narkoba dan 'handphone,' kami memberi perhatian khusus pada penggunaan peralatan listrik, penyalahgunaan jaringan listrik," ucap Enget. Menurut Enget, upaya tersebut merupakan deteksi dini untuk mencegah terjadinya kebakaran yang dapat membahayakan nyawa ribuan WBP di Lapas Kelas I Cipinang. Kegiatan sidak akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas Kelas I Cipinang, baik yang diakibatkan oleh ulah WBP maupun oknum petugas. "Sejalan dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum," tambah Enget. (Antara/Poy)