KPK Periksa Adhi Karyono sebagai Saksi Kasus Korupsi Anggaran Distribusi Bantuan Sosial

KPK Periksa Adhi Karyono sebagai Saksi Kasus Korupsi Anggaran Distribusi Bantuan Sosial
Obsessionnews.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekda Jatim) Adhi Karyono sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial. "Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Adhi Karyono selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur dan mantan Kepala Biro Perencanaan Kemensos RI Tahun 2020," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu (10/1/2024). Meski begitu, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai rincian pemeriksaan atau informasi apa yang akan didalami penyidik dalam proses tersebut. Selain Adhi Karyono, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mantan Sekjen Kemensos, Hartono Laras, serta pihak swasta, antara lain, Eric Khosasi, konsultan Irfan Suhadi, wiraswasta Metta Ariesta Soepardi Wongkaren, dan Direktur Mitra Energi Persada, Said Agust Putra. Dalam kasus ini, KPK telah menahan enam orang tersangka, di antaranya Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018-2021, M. Kuncoro Wibowo (MKW), mantan Direktur Komersial PT BGR Persero, Budi Susanto (BS), dan mantan Vice President Operasional PT BGR Persero, April Churniawan (AC). Selanjutnya, Direktur Utama Mitra Energi Persada/Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren (IW), Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdhani (RR), dan General Manager PT Trimalayan Teknologi Persada, Richard Cahyanto (RR). Penyidik KPK memperkirakan perbuatan para tersangka itu telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp127,5 miliar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara/Poy)