Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal di Sukabumi

Remaja 18 Tahun Ditangkap Polisi karena Kepemilikan Senjata Tajam Ilegal di Sukabumi
Obsessionnews.com - Unit Reserse Kriminal Polsek Gunungguruh Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap seorang remaja berusia 18 tahun, yang juga seorang pelajar asal Kecamatan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Penangkapan ini terkait kepemilikan senjata tajam ilegal yang diungkap pada Rabu, 3 Januari 2024. Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari warga terkait penyerangan dan perusakan yang dilakukan oleh sekelompok remaja di Kampung Cipeundeuy, Desa Mangkalaya, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi. Kejadian tersebut terjadi pada Minggu, 31 Desember 2023, sekitar pukul 23.30 WIB. Baca juga: Polisi Amankan Delapan Anak Muda yang Hendak Tawuran di Karawaci "Setelah adanya laporan warga, Unit Reskrim Polsek Gunungguruh melakukan penggerebekan terhadap sebuah saung yang digunakan oleh remaja untuk pesta minuman keras (miras). Selain miras, kami juga menemukan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam ilegal," kata Bagus dikutip dari Antara, Kamis (3/1/2024). Para remaja yang mayoritas masih berusia belasan tahun kemudian dibawa ke Mapolsek Gunungguruh untuk dimintai keterangan. Setelah melalui beberapa proses pemeriksaan, satu remaja akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata tajam ilegal, sedangkan yang lain diwajibkan untuk melapor secara berkala kepada pihak Polsek Gunungguruh. Kasus ini bermula dari informasi warga mengenai keberadaan sekelompok remaja yang tengah berpesta miras dan membawa senjata tajam di wilayah Kecamatan Gunungguruh. Warga sudah resah dengan tindakan anarkis yang dilakukan oleh kelompok tersebut, terutama setelah beberapa waktu lalu terjadi kasus perusakan sepeda motor milik warga yang diduga dilakukan oleh remaja tersebut. Baca juga: Satu Tewas Akibat Tawuran, Polisi Amankan 17 Remaja Saksi mata di lokasi mengungkapkan bahwa sepeda motor yang dirusak adalah jenis Honda CRF milik warga, dan diduga dilakukan oleh tiga orang. Saat penggerebekan, terduga pelaku sempat melarikan diri, meninggalkan sepeda motor Honda Beat dan Honda Revo. Pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini dan memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam perusakan. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan jika mengetahui aksi yang berpotensi menjadi kasus kriminal, sehingga dapat segera ditangani dan pelakunya ditangkap. (Antara/Poy)