Timnas AMIN akan Beri Pendampingan Hukum bagi Indra Charismiadji

Obsessionnews.com - Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (AMIN) akan memberikan pendampingan hukum bagi salah satu juru bicaranya Indra Charismiadji, yang ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari)Jakarta Timur (Jaktim) pada Selasa (26/12/2023). Baca juga: Diduga Lakukan Penggelapan Pajak, Kejari Jaktim Tahan Jubir Timnas AMIN Hal itu dikatakan Ketua Tim Hukum Nasional AMIN Ari Yusuf Amir terkait penangkapan Indra dalam kasus dugaan penggelapan pajak pada suatu perusahaan yang kasusnya ditangani oleh Kejari Jaktim. "Kami berharap proses hukum ini bisa berjalan dengan fair dan transparan," kata Ari di Jakarta, Rabu (27/12/2023). Menurut dia, Timnas AMIN pada Kamis (28/12) akan menyampaikan keterangan secara resmi untuk menanggapi kasus yang menjerat Indra Charismiadji. Ari menjelaskan kasus yang diduga menjerat Indra itu berkaitan dengan dugaan penggelapan pajak senilai Rp1,1 miliar. Menurut dia, Indra saat ini di perusahaan terkait sudah tidak lagi menjabat sebagai apa pun. "Lagi ditangani (pihak) pajak dan dalam pembicaraan mencari solusi, tiba-tiba dilimpahkan ke kejaksaan dan kejaksaan hari ini langsung menahan dia," kata Ari. Adapun Indra Charismiadji sejauh ini sudah beberapa kali tampil menyampaikan visi, misi, serta program pasangan Anies-Muhaimin. Pria tersebut juga merupakan salah satu calon legislatif dari Partai NasDem. Diketahui Kejari Jaktim menahan politikus Partai NasDem yang juga juru bicara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN) Nurindra B. Charismiadji karena dugaan penggelapan pajak. "Tersangka Nurindra B Charismiadji ditahan di Rutan Cipinang berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor : PRINT - 25 /M.1.13/Ft.2/12/2023 tanggal 27 Desember 2023," kata Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Jaktim Mahfuddin Cakra Saputra dalam keterangannya di Jakarta, Rabu. Namun, tersangka lainnya, Ike Andriani, dalam berkas perkara terpisah ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. Keduanya akan berada di rumah tahanan selama 20 hari, terhitung pada 27 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024. Menurut dia, Kejari Jaktim bersama dengan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati DKI Jakarta menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur terkait dengan penyidikan perkara perpajakan dan TPPU tersangka Nurindra B. Charismiadji dan Ike Andriani. (Antara/arh)