Perubahan Metode Pemilihan Pemilu di Luar Negeri, KPU RI Kurangi Jumlah TPS-LN

Perubahan Metode Pemilihan Pemilu di Luar Negeri, KPU RI Kurangi Jumlah TPS-LN
Obsessionnews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia mengumumkan perubahan metode pemilihan bagi warga negara Indonesia di luar negeri, dengan mengurangi jumlah Tempat Pemungutan Suara di Luar Negeri (TPS-LN). Hal itu disampaikan Ketua KPU RI Hasyim Asyari dalam acara Rapat Pleno Terbuka Perubahan Pemilihan Luar Negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/12/2023). "Metode TPS-LN menjadi 807, berarti mengalami penurunan jumlah TPS," ujar Hasyim Menurut Hasyim, metode TPS-LN yang semula berjumlah 828 mengalami penurunan menjadi 807 TPS-LN. Penurunan ini terjadi di empat wilayah Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), yaitu PPLN Praha, PPLN Makau dan Hong Kong, PPLN Frankfurt, dan PPLN New York. Penyebab penurunan jumlah TPS-LN di beberapa daerah disebabkan oleh tidak mendapatkan izin dari otoritas pemerintah setempat. Sebagai contoh, Hasyim merinci bahwa Hong Kong mengalami penurunan karena situasi lokal yang tidak memungkinkan. Meskipun terjadi pengurangan jumlah TPS-LN, Hasyim memastikan bahwa perubahan ini tidak mempengaruhi jumlah pemilih secara keseluruhan. Total pemilih, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, tetap stabil dengan angka 204.807.222. Komposisi pemilih perempuan sebanyak 102.588.719 atau 50,09 persen, sedangkan pemilih laki-laki sebanyak 102.218.503 atau 49,91 persen. Sebagai hasil dari perubahan ini, metode pemilihan lainnya di luar negeri bertambah menjadi 1.582, melibatkan metode Kotak Suara Keliling (KSK) dan metode pos. Hasyim menambahkan bahwa meskipun terjadi penambahan metode, total metode layanan yang akan digunakan PPLN untuk melayani pemilih di luar negeri menjadi 3.075. Perubahan ini merupakan langkah KPU RI dalam menyesuaikan dengan kondisi di lapangan, dengan tetap menjaga integritas dan keamanan pelaksanaan pemilihan di luar negeri. (Poy)