DKPP Bakal Sidang Ketua dan Enam Anggota KPU Soal Dugaan Pelanggaran KEPP

Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan untuk empat perkara dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, pada Jumat (22/12/2023) pukul 09.00 WIB. Keempat perkara tersebut diajukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023). Baca juga: DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Sumatera Utara Keempat Pengadu tersebut mengadukan Ketua dan enam anggota KPU RI, yaitu Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz. Pengadu menduga bahwa penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023 tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Menurut Pengadu, para Teradu tidak merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202. Baca juga: DKPP Tunda 16 Sidang Pemeriksaan KEPP Selama Pandemi Covid-19 Sekretaris DKPP David Yama menjelaskan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari semua pihak, termasuk Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait. DKPP telah memanggil semua pihak sesuai ketentuan Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu. "Sidang ini bersifat terbuka untuk umum, dan dapat diakses secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP. Masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput silahkan hadir sebelum sidang dimulai," ujar David dalam keterangan tertulisnya, Kamis (21/12). David juga menekankan bahwa DKPP berkomitmen untuk menjalankan sidang secara transparan, dan siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini melalui saluran-saluran resmi yang telah disediakan oleh DKPP. (Poy)