BPN Kota Denpasar Dijadikan Pilot Project Penerbitan Sertifikat Elektronik

BPN Kota Denpasar Dijadikan Pilot Project Penerbitan Sertifikat Elektronik
Obsessionnews.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Denpasar, Provinsi Bali sudah mulai mengalihmediakan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik. Dimana dimulai dengan menerbitkan tanah instansi pemerintah, badan hukum dan perorangan. "Alhamdullilah di Kota Denpasar kita sudah mengalihmediakan sertifikat konvensional ke sertifikat elektronik dan Kantor Pertanahan Kota Denpasar dijadikan sebagai pilot project terkait sertifikat elektronik," kata Kepala Kantor Kota Denpasar, Yohanes Chisostumus Fajar Nugroho Adi dalam keterangan, Jumat (15/12/2023). Fajar mengatakan pihaknya sudah mulai melakukan sosialisasi terkait sertifikat tanah elektronik kepada masyarakat dan PPAT sebagai mitra kantor pertanahan. "Kepada seluruh layanan kantor Pertanahan di seluruh Indonesia khususnya kantor pertanahan kota Denpasar bahwa sertifikat elektronik bukan barang menakutkan tetapi justru menjawab tuntutan masyarakat dengan menjamin lebih aman." “Lebih aman dari sisi Blanko, data base pertanahanya dan rekam jejak digitalnya bisa ditelusuri kalau sertifikat konvensional itu agak susah untuk menelitinya,” pungkasnya. Sebagai informasi bahwa sertifikat elektronik merujuk pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penerbitan Dokumen Elektronik Dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah. (Has)