Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Salah Satu Caleg di Gereja

Bawaslu Sulsel Kaji Dugaan Pelanggaran Pemilu Salah Satu Caleg di Gereja

Obsessionnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan tengah melakukan pengkajian terhadap dugaan pelanggaran pemilu yang melibatkan seorang anggota calon legislatif (caleg).

Video viral di media sosial menunjukkan caleg tersebut berkampanye di salah satu gereja, dan Bawaslu sedang melakukan penelusuran untuk menentukan apakah pelanggaran itu terjadi.

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli menjelaskan bahwa pihaknya sedang mengkaji materi kampanye caleg tersebut di dalam gereja. Pertimbangan utama adalah apakah dalam kampanye tersebut terdapat presentasi citra diri, visi misi, dan program kerja yang sesuai dengan aturan pemilu.

"Kita lihat dulu materinya di dalam kampanye, apakah ada di dalam kehadirannya itu mengkampanyekan citra dirinya, visi misinya, program kerja. Nah, kalau unsurnya itu terpenuhi maka itu harus ada pendalaman hukum dari kajian analisis Bawaslu," ujar Mardiana dikutip obsessionnews.com dari Antara, Jumat (15/12/2023).

Berdasarkan aturan Pasal 280 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye di rumah ibadah dilarang. Bawaslu Sulsel menemukan adanya teks kalimat memperkenalkan diri dalam kampanye caleg tersebut, namun mayoritas isi berkutat dalam bahasa daerah.

"Nah itu yang kita kaji, apakah berbahasa daerah itu ada unsur visi misi, kemudian menjelaskan bermuatan ajakan itu ada, ada dalam bahasa yang dia (caleg)," ungkap Mardiana.

Sementara itu, caleg yang terlibat, Aris Titti, menyatakan bahwa ia tidak mengetahui apakah tindakannya dianggap pelanggaran atau tidak. Ia menambahkan bahwa menurut pandangannya, kampanye di gereja bukanlah pelanggaran karena dilakukan di tengah keluarga besar yang dikenalnya.

Bawaslu Sulsel akan terus memantau perkembangan situasi dan melakukan analisis lebih lanjut sebelum mengambil keputusan terkait dugaan pelanggaran pemilu ini. (Antara/Poy)