Imigrasi Jakarta Utara Tangkap 3 WN Tiongkok Atas Penyalahgunaan Izin Tinggal

Obsessionnews.com - Petugas Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Jakarta Utara, Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta melakukan penangkapan terhadap 3 warga negara (WN) Tiongkok pada 25 September 2023 di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Jakarta Utara. Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Sandi Andaryadi mengungkapkan, penangkapan 3 WN Tiongkok ini dilakukan karena melakukan pelanggaran atas penyalahgunaan Izin Tinggal di Indonesia. "Telah dilakukan proses penyidikan tindak pidana keimigrasian oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Jakarta Utara terhadap 1 orang WN Tiongkok dikarenakan telah melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian," kata Sandi, di Aula Kanim Jakarta Utara, Senin (11/12). Adapun kronologi penangkapan 1 WN Tiongkok tersebut terjadi pada tanggal 25 September 2023 di Ruko Centro Metro Broadway Blok A-6, Penjaringan, Jakarta Utara atas dasar adanya laporan dari masyarakat terkait tempat lokasi usaha yang bergerak dibidang salon, kecantikan dan kesehatan yang ditangani langsung oleh Warga Negara Asing (WNA) WN Tiongkok. Petugas berhasil mengamankan 3 Orang Asing tersebut dengan inisial (TN, TY dan LL) dan meminta untuk memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor yang dimilikinya namun hanya TY dan LL yang dapat memperlihatkan dan menyerahkan Dokumen Perjalanan berupa Paspor. Sandi menuturkan, TN mengaku bahwa dirinya merupakan Ex WN Tiongkok yang telah naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia dengan menunjukkan foto KTP (File PDF). Petugas pun meragukan kewarganegaraan Indonesia yang bersangkutan dikarenakan terdapat kemiripan antara dirinya dengan salah satu Orang Asing yang pernah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan. "Pada tanggal 24 Oktober 2023 telah dilakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap TY dan LL dikarenakan adanya unsur penyalahgunaan Izin Tinggal," ujar Sandi. Setelah melalui pemeriksaan lebih lanjut, diketahui TN merupakan mantan narapidana kasus nartkotika yang telah selesai menjalani pidana penjara selama 6 tahun dengan denda sebesar Rp 1.000.000.000 sunsider 2 bulan penjara. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu mengungkapkan, TN telah dijatuhi penangkalan seumur hidup untuk masuk ke Wilayah Indonesia pada 31 Agustus 2022. "Sudah kami dipastikan juga bahwa TN masuk ke Indonesia tidak melewati Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) atau melalui jalur tikus di perbatasan Kalimantan, Indonesia dan Sarawak, Malaysia," pungkasnya. (Has)





























