Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Praktik Korupsi di PT IMS

Kejati Jatim Ungkap Kasus Dugaan Praktik Korupsi di PT IMS
Obsessionnews.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) telah mengungkap dugaan praktik korupsi yang terjadi di PT Inka Multi Solusi (IMS) terkait proyek pengadaan barang consumable atau habis pakai. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati dalam konferensi pers di Surabaya pada Rabu (6/12/2023) mengumumkan bahwa pihaknya telah menetapkan seorang tersangka dengan inisial HW, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Departemen Pengadaan di anak perusahaan PT Industri Kereta Api (PT INKA). "Pada periode 2016 hingga 2017, PT IMS melakukan pengadaan barang dengan menggandeng penyedia barang perorangan berinisial NC dan CV AA. Dalam pengadaan itu, PT IMS menganggarkan dana lebih dari Rp14 miliar," kata Mia. Mia menjelaskan, pada penyelidikan, ditemukan fakta bahwa penyedia barang perorangan tersebut tidak melaksanakan keseluruhan pekerjaan sesuai dengan kontrak. ”NC dan CV AA hanya mengerjakan sebagian kecil, namun diminta membuat seluruh pertanggungjawaban oleh saudari HW," ungkap Mia. Tim Satuan Pengawas Internal PT INKA juga terlibat dalam penyelidikan ini dan menemukan dokumen pertanggungjawaban yang tidak diyakini keabsahannya, diduga menyebabkan kerugian negara dalam proses pengadaan mencapai Rp7,5 miliar. "Tersangka HW ditetapkan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan di Kantor Kejati Jatim hingga Selasa malam, 5 Desember 2023. Saat ini, HW langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Kejati Jatim," tambah Mia. Mia juga menyebut bahwa penyidik masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bisa bertambah seiring berjalannya penyelidikan lebih lanjut. (Antara/Poy)