Pemerintah Kota Pekalongan Peringati Hari Antikorupsi Sedunia dengan Komitmen Bersih dari Korupsi

Obsessionnews.com - Dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia, Pemerintah Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menegaskan komitmennya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari tindak pidana korupsi. Wali Kota Pekalongan Afzan Arslan Djunaid, menyampaikan komitmen ini dengan fokus pada tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. "Kami berkomitmen menjalankan penyelenggaraan pemerintahan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel. Hal ini bertujuan agar pembangunan terus maju, berkembang, dan Pekalongan menjadi kota yang maju modern serta memiliki daya saing," ujar Afzan dikutip dari Antara, Selasa (5/12/2023). Afzan juga mengajak aparatur sipil negara untuk tidak terlibat dalam tindak korupsi dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan indikasi korupsi. Dia menekankan pentingnya peran bersama untuk membangun daerah yang berintegritas. "Saya mengajak aparatur sipil negara untuk tidak mencoba terlibat dalam korupsi dan mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan apabila ada indikasi tindak korupsi," ungkap Afzan. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Pekalongan Nur Priyantomo, menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Pekalongan telah mendeklarasikan "Zona Integritas" di seluruh pelayanan publik. Zona ini bertujuan menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi, pungutan liar, dan gratifikasi. "Kami sudah tempelkan stiker 'Anti-Korupsi' dan sosialisasi pada jajaran organisasi perangkat daerah untuk meninggalkan praktik korupsi, pungli, gratifikasi, dan lainnya agar integritas ASN terpelihara," kata Nur Priyantomo. Pihak Pemerintah Kota Pekalongan juga menjalani pengawasan dan pemantauan rutin dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui "Monitoring Center Prevention KPK". Monitoring Center Prevention adalah aplikasi yang dikembangkan oleh KPK untuk memantau capaian kinerja program pencegahan korupsi dengan fokus pada perbaikan tata kelola pemerintahan yang dilaporkan setiap tiga bulan sekali oleh Pemerintah Kota Pekalongan. (Antara/Poy)