Koin Rp1.000 Gambar Kelapa Sawit dan Rp500 Melati Resmi Ditarik BI dari Peredaran

Obsessionnews.com - Kabar terbaru datang dari Bank Indonesia, terhitung sejak 1 Desember 2023, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023, uang Rupiah logam pecahan Rp500 Tahun Emisi (TE) 1991 bergambar melati, dan Rp1.000 TE 1993 bergambar kelapa sawit resmi ditarik dari peredarannya di masyarakat. Dengan demikian, kini uang tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia.Dalam keterangannya, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Erwin Haryono menyampaikan, bahwa penarikan izin edar kedua uang logam tersebut dilakukan dengan sejumlah pertimbangan, di antaranya karena masa edar yang sudah cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam yang telah berkembang seiring zaman."Bagi masyarakat yang memiliki uang Rupiah logam tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Erwin dilansir dari keterangan tertulisnya Selasa (5/12/2023).Lebih lanjut layanan penukaran dapat juga dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melalui https://www.pintar.bi.go.id.Mengacu pada peraturan Bank Indonesia, persyaratan penukaran uang Rupiah, yaitu sebagai berikut:
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.
- Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. (Arfi)