Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ekstasi di Kafe Kawasan Senopati

Tiga Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Ekstasi di Kafe Kawasan Senopati
Obsessionnews.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait penggerebekan di kafe kawasan Senopati, Jakarta Selatan, yang menghasilkan penemuan barang bukti ekstasi. Kepala Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menjelaskan, salah satu dari tiga tersangka tersebut berperan sebagai bandar dan penjual ekstasi. "Yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu D (bandar), H, dan A," ungkap Mukti dikutip obsessionnews.com dari Antara, Rabu (22/11/2023). Seorang wanita berinisial A merupakan salah satu pemilik ekstasi yang ditangkap pada saat penggerebekan kafe di Senopati pada Sabtu (18/11) malam. Mukti belum memberikan rincian peran dari tersangka berinisial H. Saat penggerebekan, dua wanita berinisial A dan O ditemukan membawa ekstasi yang diselipkan di sela-sela sofa kafe. O saat ini masih dalam status saksi dan belum ditetapkan sebagai tersangka. Penggerebekan tersebut dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama tim Bea Cukai di dua klub malam di Senopati. Salah satu kafe akhirnya disegel karena ditemukan ekstasi. Proses penyelidikan dan penanganan kasus ini masih terus berlanjut untuk mengungkap peran dan keterlibatan para tersangka dalam penyalahgunaan narkotika tersebut. (Antara/Poy)