Khofifah-Emil Tandatangani Pemberhentian sebagai Gubernur dan Wagub Jatim

Khofifah-Emil Tandatangani Pemberhentian sebagai Gubernur dan Wagub Jatim
Obsessionnews.com - Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Timur (Jatim) dalam rapat paripurna di gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (6/11/2023). "Tentunya kami menyampaikan terima kasih atas semua sinergi yang telah terbangun dengan sangat baik dan harmonis antara eksekutif dengan legislatif, serta seluruh elemen strategis dan pemangku kepentingan lainnya. Sehingga membawa Jatim menjadi provinsi terdepan," kata Gubernur Khofifah dalam keterangan tertulisnya. Masa jabatan Gubernur Khofifah-Wagub Emil Dardak sejatinya akan berakhir pada 13 Februari 2024, menurut Keputusan Presiden Republik Indonesia (RI) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pemberhentian dengan Hormat Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2014-2019 dan Pengesahan Pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur Masa Jabatan 2019-2024. Namun berdasarkan ketentuan Pasal 201 ayat (5) Undang-undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi UU, menegaskan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023. Mengacu pada peraturan tersebut, tugas dan wewenang Khofifah-Emil Dardak sebagai Gubernur dan Wagub Jawa Timur akan berakhir pada 31 Desember 2023. Pimpinan DPRD Jatim turut menandatangani berita acara pengumuman pemberhentian Khofifah-Emil sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Jatim, yang disaksikan oleh segenap legislator lainnya. Ketua DPRD Jatim Kusnadi sebagai pimpinan rapat menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dedikasi, ikhtiar dan kerja keras Khofifah dan Emil selama ini dalam membangun Jatim. "Mewakili seluruh rakyat Jawa Timur, saya sampaikan terima kasih atas dedikasi Ibu Gubernur dan Bapak Wakil Gubernur selama ini. Mohon maaf atas kesalahan terjadi di dalam proses pemerintahan selama ini," ujarnya. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 201 Ayat (9) UU Nomor 10 Tahun 2016 maka akan diangkat Penjabat (Pj) Gubernur, sampai dengan terpilihnya Gubernur dan Wagub melalui Pemilihan Umum (Pemilu) yang digelar serentak nasional tahun 2024. Khofifah berharap agar DPRD Jatim bisa melanjutkan kolaborasi yang telah terjalin sebelumnya dengan Penjabat yang akan dilantik nantinya. "Besar harapan kami agar DPRD Provinsi Jawa Timur dapat berkolaborasi dengan siapapun yang nantinya menjadi Penjabat Gubernur agar Provinsi Jawa Timur dapat terus melaju," tuturnya. (Antara/arh)