Resahkan Masyarakat, LaNyalla Minta KPPU Selidiki Bunga Tinggi Pinjol Diduga Disepakati oleh AFPI

Resahkan Masyarakat, LaNyalla Minta KPPU Selidiki Bunga Tinggi Pinjol Diduga Disepakati oleh AFPI
Obsessionnews.com – Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menyoroti tingginya bunga pinjaman online dalam berbagai bentuknya terindikasi sebagai aksi kartel. Ia menduga angka tersebut diduga disepakati dan ditentukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).   Bunga yang sangat tinggi itu tetap menggiurkan konsumen, karena kemudahan proses mendapatkan pinjaman. Sehingga menjadi persoalan sosial baru di masyarakat, karena menjadi predator yang meresahkan masyarakat.   Baca juga: Bedu Bantah Kabar Jual Rumah akibat Terlilit Utang Pinjol     "Saya kira hal ini tak bisa dibiarkan. Oleh karenanya saya meminta kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan terbuka, sebab bisnis pinjol sudah sangat meresahkan," tegas LaNyalla di sela-sela kegiatan resesnya di Jawa Timur, Selasa (24/10/2023), dikutip dari siaran pers.   Dalam praktiknya bisnis pinjaman online dijalankan dengan tenor pengembalian yang relatif cepat dengan bunga flat 0,8 dan kini turun menjadi 0,4 persen per hari. Menurut informasi, penetapan suku bunga pinjaman online dilakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).   "Pertanyaannya AFPI itu siapa? Pinjaman daring ini kan sesungguhnya sangat misterius, tetapi perkembangan pinjaman daring terus meningkat," kata LaNyalla.   Ada beberapa hal yang menjadi kerugian bagi konsumen ketika melakukan peminjaman daring. Calon konsumen tidak memiliki informasi penetapan bunga 0.8 persen atau 0,4 persen per hari.   "Beban peminjam menjadi lebih berat, karena biaya layanan pun ternyata dibebankan kepada peminjam," papar LaNyalla.   Senator asal Jatim itu mengatakan, jika dikalkulasi beban bunga 0,4 persen per hari akan menjadi 12 persen per bulan. Dan dalam tempo setahun menjadi 144 persen secara bunga sederhana, dan menjadi 290 persen per tahun jika menggunakan bunga majemuk.   "Inilah bunga yang sebenarnya terjadi. Artinya, jika peminjam punya utang sebesar Rp1 juta, maka peminjam harus mengembalikan 2 kali lipat dalam enam bulan atau 1 tahun menjadi Rp3,9 juta," jelas LaNyalla.   Menurutnya, bisnis ini sudah tidak sehat dan tidak ada bedanya dengan lintah darat. Meskipun berdalih diawasi oleh OJK, tetapi faktanya tidak ada laporan keuangan seperti lembaga perbankan dan tidak ada pengumuman suku bunga.   "Pinjol ini merupakan merupakan kelompok predator yang mengincar dan memanfaatkan kesulitan likuiditas sebagian masyarakat. Tidak bisa didiamkan dan harus diambil tindakan tegas. Maka KPPU saya minta bergerak melakukan penyelidikan terkait hal ini," tutup LaNyalla. (red/arh)