Kelompencapir Selenggarakan Pelatihan Pemahaman Dasar, Lanjutan, Uji Kompetensi Arbitrasi, dan APS

Kelompencapir Selenggarakan Pelatihan Pemahaman Dasar, Lanjutan, Uji Kompetensi Arbitrasi, dan APS
Obsessionnews.com - Konsisten dengan tujuan dari didirikannya sebagai suatu klub diskusi yaitu dengan mengadakan acara yang bersifat keilmuan dan peningkatan kualitas pemahaman anggota pada isu seputar kenotariatan dan hukum, Kelompok Diskusi Notaris, Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir) menyelenggarakan pelatihan di Kampus Universitas Padjadjaran, Jl. Medan Merdeka Selatan No. 14, Jakarta pada  2 - 5 Oktober 2023. Mengingat profesi notaris erat sekali dengan perjanjian yang bersifat bisnis dengan menunjuk arbitrase sebagai salah satu cara penyelesaian sengketa, maka kali ini Kelompencapir menggelar pelatihan untuk para anggotanya yang bekerja sama dengan Institut Arbiter Indonesia (IArbl) dan Departemen Transnasional Universitas Padjadjaran sebagai arbiter. Para anggota Kelompok Diskusi Notaris, Pembaca, Pendengar dan Pemikir (Kelompencapir). (Foto: ist) Setelah diundangkannya UU No. 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, arbitrase sebagai alternatif penyelesaian sengketa menjadi lebih diminati oleh kalangan pebisnis. Adanya kebutuhan bagi dunia bisnis dan ekonomi untuk menyelesaikan sengketa secara cepat menjadi salah satu alasan utama pelaku bisnis memilih arbitrase. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dasar dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa (APS) Pelatihan dipandu oleh para praktisi dan akademisi yang berpengalaman luas di bidang arbitrase. Setelah menyelesaikan pelatihan dasar, peserta dapat menempuh pelatihan tahap lanjutan serta Lulus Uji Kompetensi Arbitrase yang diselenggarakan oleh Institut Arbiter Indonesia (IArbI), serta berkesempatan menjadi anggota dan mendapatkan gelar keangotaan IArbI. Pelatihan APS ini bertujuan untuk memberikan peserta wawasan, prinsip-prinsip dasar serta melakukan upaya penyelesaian sengketa di luar proses pengadilan tanpa publikasi yang dapat merugikan reputasi para pihak. Pelatihan selama empat hari ini diharapkan selain memberikan pemahaman kepada para anggota Kelompencapir yang mengikuti pelatihan ini juga sebagai proses getok tular bagi para anggotanya untuk menyosialisasikan penyelesaian sengketa melalui arbitrase kepada masyarakat. (arh)