Geledah Tiga Lokasi, Kejagung Sita Uang USD 354.700 Terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Tol Japek II Elevated

Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda terkait kasus dugaan korupsi dalam pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II Elevated.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dari hasil penggeledahan itu jaksa menyita uang tunai senilai USD354.700.
"Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap tiga tempat yang berlokasi di Provinsi DKI Jakarta," ungkap Ketut dalam keterangan tertulisnya, Selasa (3/10/2023).
Ketiga lokasi yang digeledah mencakup PT GSF di Jakarta Pusat, PT DP di Jakarta Timur, dan PT RUA di Jakarta Barat.
Kasus ini dugaan tindak pidana korupsi pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DD, YM, TBS dan SB.
Seperti diketahui, kasus ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Tol MBZ, termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Dalam proses pengadaannya, dugaan persekongkolan dalam mengatur pemenang lelang yang menguntungkan pihak tertentu telah merugikan keuangan negara senilai Rp1,5 triliun.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Jasa Marga Jalan Layang Cikampek (JJC) periode 2016-2020, Ketua Panitia Lelang JJC, Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting, dan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama. (Poy)