10 Tersangka Ditangkap karena Penipuan Malware Terkait Perbankan

10 Tersangka Ditangkap karena Penipuan Malware Terkait Perbankan
Enam pria, satu wanita, dan tiga remaja, berusia antara 16 dan 28 tahun, telah ditangkap karena dugaan keterlibatan mereka dalam serangkaian penipuan malware terkait perbankan. Dilansir The Straits Times, Sabtu (9/9/2023), kesepuluh orang tersebut ditangkap setelah operasi di seluruh pulau yang dilakukan oleh Departemen Urusan Komersial dan Departemen Intelijen Kepolisian dari 28 Agustus hingga 8 September. Dua pria dan dua wanita lainnya, berusia antara 20 dan 49 tahun, membantu penyelidikan. Para tersangka diduga memfasilitasi kasus penipuan dengan melepaskan rekening bank mereka, kredensial internet banking, dan kredensial Singpass untuk mendapatkan keuntungan moneter. Sejak Januari 2023 terdapat peningkatan laporan mengenai malware yang menyusupi perangkat Android, yang menyebabkan transaksi tidak sah dari rekening bank korban. Para korban menanggapi iklan di platform media sosial seperti Facebook, mengunduh Android Package Kit dari toko aplikasi tidak resmi seperti yang diinstruksikan oleh para penipu, dan diyakinkan untuk mengaktifkan layanan aksesibilitas di ponsel mereka. Hal ini melemahkan keamanan ponsel, memungkinkan penipu mengambil kendali perangkat untuk mencuri kredensial perbankan, mengakses aplikasi perbankan, menambahkan bagal uang, menaikkan batas pembayaran, mentransfer uang, dan menghapus notifikasi untuk menutupi jejak mereka. Pelanggaran memperoleh keuntungan dari tindakan kriminal dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun, denda hingga $500,000, atau keduanya. Menipu bank untuk membuka rekening yang tidak dimaksudkan untuk penggunaan pribadi dan memberikan rincian login rekening merupakan pelanggaran yang dapat dihukum, dengan ancaman hukuman penjara hingga tiga tahun, denda, atau keduanya. Mengungkapkan kredensial Singpass dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga tiga tahun, denda hingga $10.000, atau keduanya. Polisi telah memperingatkan masyarakat agar tidak mengunduh aplikasi dari situs web pihak ketiga atau sumber tidak dikenal, karena dapat mengandung malware. Mereka juga menyarankan masyarakat untuk mengunduh aplikasi hanya dari toko aplikasi resmi dan berhati-hati terhadap permintaan Singpass dan kredensial perbankan atau transfer uang. Polisi lebih lanjut menyarankan masyarakat untuk menolak peluang menarik untuk menghasilkan uang yang melibatkan penggunaan rekening Singpass atau rekening bank mereka untuk kegiatan ilegal. (ST/Red)