MA Kurangi Hukuman Putri Candrawathi dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Obsessionnews.com - Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana terhadap Putri Candrawathi, istri terpidana Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Putri Candrawathi awalnya dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun, namun MA memutuskan untuk menguranginya menjadi 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah faktor meringankan. Baca juga: FOTO Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara Dalam putusan kasasinya, MA memberikan pertimbangan bahwa hukuman penjara selama 20 tahun yang sebelumnya dijatuhkan tidak sepenuhnya mempertimbangkan situasi dan kondisi khusus yang dihadapi oleh Putri Candrawathi dalam kasus ini. MA mengakui bahwa terdapat beberapa keadaan meringankan yang tidak diperhitungkan secara memadai dalam putusan sebelumnya. Salah satu faktor yang menjadi pertimbangan utama dalam pemotongan hukuman pidana Putri Candrawathi adalah bahwa ia bukanlah inisiator dari rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Keputusan MA ini mengakui bahwa peran Putri Candrawathi dalam peristiwa tersebut memiliki nuansa yang berbeda dan perlu dievaluasi lebih lanjut. “Bahwa Terdakwa bukan inisiator pembunuhan terhadap korban, karena sejak awal terdakwa memberitahu saksi Ferdy Sambo sesungguhnya Terdakwa ingin permasalahan dapat diselesaikan dengan baik tanpa kekerasan, bahkan pada waktu di Magelang Terdakwa telah berinisiatif memanggil Korban dan memaafkan perbuatan Korban,” tulis putusan MA dikutip Selasa (29/8/2023). Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi Dalam putusan tersebut juga dikatakan bahwa Putri Candrawathi dinilai bukan orang yang terlibat langsung dalam pembunuhan terhadap Brigadir J lantaran pelakunya adalah Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dan Ferdy Sambo. “Bahwa dari segi keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatannya, Terdakwa bukan sebagai orang yang terlibat langsung melakukan pembunuhan terhadap Korban karena yang melakukan penembakan terhadap Korban adalah saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan saksi Ferdy Sambo,” sebut MA dalam putusannya. Adapun dalam perkara tersebut, Bharada E sudah menjalani hukumannya selama 1 tahun 6 bulan penjara dan putusan hukuman tersebut sudah berkekuatan tetap. (Poy)