DKPP Beri Sanksi Pelanggaran KEPP kepada Anggota dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun

Obsessionnews.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Simalungun Fatimah Yanti Sinaga dan Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun Elmi Handayani Harahap. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pembacaan putusan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang digelar di Ruang Sidang DKPP Jakarta pada Senin, 21 Agustus 2023. Baca juga: 5 Anggota Bawaslu Gunungkidul Bakal Disidang DKPP Fatimah Yanti Sinaga dan Elmi Handayani Harahap merupakan Teradu II dan Teradu VI dalam dugaan pelanggaran KEPP dengan nomor perkara 87-PKE-DKPP/VI/2023. "Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Teradu II Fatimah Yanti Sinaga selaku Anggota KPU Kabupaten Simalungun dan Teradu VI Elmi Handayani Harahap selaku Sekretaris KPU Kabupaten Simalungun, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua Majelis DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam keterangan tertulisnya, dikutip obsessionnews.com, Selasa (22/8/2023). Baca juga: DKPP Tunda 16 Sidang Pemeriksaan KEPP Selama Pandemi Covid-19 Pada kesempatan yang sama, empat Teradu lainnya yang terlibat dalam perkara yang sama dinyatakan telah direhabilitasi nama baiknya setelah tidak terbukti melanggar KEPP. Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Ketua Majelis yang didampingi oleh Ratna Dewi Pettalolo sebagai Anggota Majelis. Sebelumnya, DKPP telah membacakan putusan atas dua perkara yang melibatkan total tujuh Teradu. Dari putusan tersebut, terdapat sanksi peringatan yang dijatuhkan sebanyak dua kali, sementara lima penyelenggara Pemilu lainnya telah dipulihkan nama baiknya karena tidak terbukti melanggar KEPP. (Poy)