Langkah Tegas Kejagung Tetapkan Ismail Thomas sebagai Tersangka Kasus Dokumen PT Sendawar Jaya

Langkah Tegas Kejagung Tetapkan Ismail Thomas sebagai Tersangka Kasus Dokumen PT Sendawar Jaya
Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengambil langkah tegas dengan menetapkan serta menahan anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan Ismail Thomas. Keputusan ini dilakukan setelah Ismail ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus terkait penerbitan dokumen perjanjian PT Sendawar Jaya. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penetapan status tersangka dan penahanan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung, Jam Pidsus. "Pada hari ini, selasa 15 Agustus, tim penyidik Kejagung, Jampidsus telah melakukan penetapan status tersangka sekaligus penahanan terhadap tersangka dengan inisial IT anggota Komisi l DPR RI atau Bupati Kutai Barat periode 2006-2016," ujar Ketut kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023). Dia menambahkan, Ismail yang juga pernah menjabat sebagai Bupati Kutai Barat periode 2006-2016 ini menjadi fokus perhatian dalam perkembangan terbaru kasus tersebut. Menurut Ketut, IT akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan. Dia mengatakan, tersangka IT bakal dikenai Pasal 9 Undang-Undang Tindak Pidana korupsi Juncto 55 ayat 1 KUHP. "Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari ke depan sampai dengan 3 September 2023 di Rutan Salemba cabang Kejaksaan," tuturnya. Sebagai informasi, Kejagung sebelumnya menyita tambang tersebut sebagai aset dari PT Gunung Bara Utama, anak perusahaan dari PT Trada Alam Minerba. PT Trada Alam merupakan milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat. Namun, PT Sendawar Jaya mengklaim sebagai pemegang izin sah lahan tambang tersebut. Mereka mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Juli 2022. Dalam gugatan tersebut, Kejagung terdaftar sebagai turut tergugat. PT Sendawar Jaya memegang Surat Kuasa Izin Peninjauan (SKIP) batu bara nomor: 503/378/Distambling-TU.P/V/2008 tanggal 19 Mei 2008. Kemudian Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Penyelidikan Umum, Nomor: 545/K.501a/2008 tanggal 19 Juni 2008, dan Surat Pemberian Kuasa Pertambangan Eksplorasi Nomor: 545/K.781c/2008, Tanggal 9 September 2008. Pengadilan memutuskan PT Sendawar Jaya yang berhak menguasai tambang tersebut. Kejagung yang terlanjur menyita lahan tersebut sebagai aset PT Gunung Bara Utama, harus mengembalikannya kepada PT Sendawar Jaya. (Poy)