Hakim AS Tolak Gugatan Trump atas Kasus Pelecehan Seksual

Hakim pengadilan federal di New York, Amerika Serikat (AS), menolak gugatan pada Senin (7/8/2023), oleh mantan Presiden Donald Trump yang mengklaim bahwa dirinys telah difitnah oleh mantan kolumnis majalah setelah dia memenangkan kasus pelecehan seks terhadapnya. Mantan presiden itu dinyatakan bersalah pada Mei atas pelecehan seksual terhadap E. Jean Carroll di sebuah department store New York pada 1990-an, tetapi bukan karena memperkosanya. Trump berusaha membalikkan keadaan pada mantan kolumnis majalah Elle berusia 79 tahun itu dengan mengajukan gugatannya sendiri pada Juni dengan alasan dia telah memfitnahnya dengan terus memberi tahu media AS bahwa dia memperkosanya, terlepas dari putusan pengadilan perdata. Namun dalam putusan pemecatannya hari Senin, Hakim Distrik Lewis Kaplan mengatakan pernyataan Carroll bahwa Trump memperkosanya secara substansial benar. Trump diperintahkan untuk membayar Carroll $5 juta setelah sidang perdata. Dia membantah tuduhan tersebut dan telah mengajukan banding atas putusan tersebut. Carroll telah mencari ganti rugi baru setelah Trump menyebutnya pekerjaan berat di CNN sehari setelah putusan pengadilan sipil. (VOA/Red)





























