Polri Tetapkan Panji Gumilang sebagai Tersangka Penistaan Agama

Obsessionnews.com - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama oleh penyidik Bareskrim Polri. Penetapan tersangka itu dilakukan usai memeriksanya sebagai saksi hari ini, Selasa (1/8/23). Baca juga: Wapres Terima Laporan Penyelesaian Polemik Al-Zaytun dan Pembebasan Pilot Susi AirDalami Kasus Ponpes Al Zaytun, Polisi Kemungkinan akan Panggil Saksi Ahli Lagi “Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen. Pol. Ahmad Ramadhan, Selasa, dikutip obsessionnews.com dari polri.go.id. Ramadhan menjelaskan, pemeriksaan Panji Gumilang dilakukan selama empat jam. Usai menjalani pemeriksaan, Pimpinan Pesantren Al-Zaytun langsung ditahan. “Selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15 penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan,” katanya Untuk diketahui Panji Gumilang menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB sampai 19.00 WIB. Ia disangkakan Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. (arh)