Singapura Hukum Mati Wanita karena Perdagangan Narkoba

Singapura dijadwalkan mengeksekusi seorang wanita untuk pertama kalinya dalam hampir 20 tahun, kata para pembela hak asasi manusia. Dilansir BBC, Kamis (27/7/2013), Saridewi Djamani, 45, warga negara Singapura, dinyatakan bersalah karena memperdagangkan 30 gram heroin pada tahun 2018. Dia akan menjadi terpidana narkoba kedua yang dieksekusi dalam tiga hari, setelah sesama warga Singapura Mohd Aziz bin Hussain, dan yang ke-15 sejak Maret 2022. Singapura memiliki beberapa undang-undang anti-narkoba terberat di dunia, yang katanya diperlukan untuk melindungi masyarakat. Aziz dihukum karena memperdagangkan 50 gram heroin. Di bawah hukum Singapura, hukuman mati dapat diterapkan untuk perdagangan lebih dari 15 gram heroin dan lebih dari 500 gram ganja. April lalu warga Singapura lainnya, Tangaraju Suppiah, dieksekusi karena memperdagangkan 1 kg ganja yang tidak pernah dia sentuh. Pihak berwenang mengatakan dia mengoordinasikan penjualan melalui ponsel. Biro Narkotika Pusat Singapura (CNB) menolak mengomentari kasus Djamani ketika dihubungi oleh BBC. Dalam pernyataan sebelumnya, CNB mengatakan Aziz diberikan proses hukum penuh, dan bandingnya terhadap vonis dan hukumannya dibatalkan pada 2018. Miliarder Inggris Sir Richard Branson, sekali lagi mengkritik Singapura atas eksekusinya, mengatakan hukuman mati bukanlah pencegahan terhadap kejahatan. "Pengedar narkoba skala kecil membutuhkan bantuan, karena sebagian besar diintimidasi karena keadaan mereka," kata Branson di Twitter. Belum terlambat untuk menghentikan eksekusi Saridewi, katanya. Saridewi adalah salah satu dari dua perempuan terpidana mati di Singapura, menurut Transformative Justice Collective, sebuah kelompok hak asasi manusia yang berbasis di Singapura. Dia akan menjadi wanita pertama yang dieksekusi oleh negara kota itu sejak penata rambut Yen May Woen pada 2004, kata kelompok itu. Yen juga dihukum karena perdagangan narkoba. Media lokal melaporkan bahwa Saridewi bersaksi selama persidangan bahwa dia menimbun heroin untuk penggunaan pribadi selama bulan puasa. Meskipun dia tidak menyangkal menjual narkoba seperti heroin dan methamphetamine dari flatnya, dia mengecilkan skala kegiatan tersebut, kata hakim See Kee Oon. Pihak berwenang berpendapat bahwa undang-undang narkoba yang ketat membantu menjaga Singapura sebagai salah satu tempat teraman di dunia dan bahwa hukuman mati untuk pelanggaran narkoba mendapatkan dukungan publik yang luas. Tapi pendukung anti-hukuman mati membantah hal ini. "Tidak ada bukti bahwa hukuman mati memiliki efek jera yang unik atau berdampak pada penggunaan dan ketersediaan narkoba," kata Chiara Sangiorgio dari Amnesty International dalam sebuah pernyataan. "Satu-satunya pesan yang dikirim oleh eksekusi ini adalah bahwa pemerintah Singapura bersedia untuk sekali lagi menentang pengamanan internasional atas penggunaan hukuman mati," katanya. Amnesty International mencatat bahwa selain China, Iran dan Arab Saudi, Singapura adalah satu dari hanya empat negara yang baru-baru ini melakukan eksekusi terkait narkoba. (BBC/Red)





























