BPN Kabupaten Garut Serahkan Ganti Rugi Pengadaan Jalan Tol Getaci, Total Rp 50,5 M

Obsessionnews.com - Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, melaksanakan pembayaran uang ganti kerugian pengadaan tanah tanah jalan Tol Gedebage-Tasikmalaya-Cilacap (Getaci) bertempat di Madrasah Al-Hidayah Kampung Pasir Pogor, Desa Karang Mulya, Kecamatan Kadungora, Garut, Jawa Barat, Rabu (26/7/2023). Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Garut Muhamad Rahman mengatakan, pembayaran uang ganti rugi pengadaan tanah jalan tol Getaci tahap 14 yang disalurkan kepada masyarakat di Desa Karang Mulya sebesar Rp 50.538.463.029,- yang terdiri dari 183 bidang tanah dengan luas total 59,868 m2. "Alhamndulilah, proses pembayaran ganti kerugian tanah masyarakat hari ini berjalan lancar tanpa kendala," ujar Muhamad Ramhan. Dia menyebutkan, uang ganti kerugian menggunakan dana yang bersumber dari LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara). Sejalan dengan penyerahan ganti kerugian Rahman mengimbau masyarakat yang menerima uang ganti rugi agar dapat memanfaatkan uangnya dengan bijak dan tidak konsumtif, digunakan untuk hal yang bermanfaat. Di samping itu dia juga mengimbau kepada masyarakat terhadap tanah yang sudah dibayarkan agar tidak lagi diganggu, dikuasai atau dimanfaatkan tanpa seizin dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena tanah tersebut telah menjadi aset pemerintah. "Terlebih patok-patok yang menjadi batas tanah jangan sampai dihilangkan," ujar Rahman kepada masyarakat yang telah menerima uang ganti kerugian. "Diharapkan ke depan kita tak menemui kendala apapun sampai proyek pembangunan jalan tol Getaci ini selesai," pungkasnya. (Has)