Kemensos Gandeng Mabes Polri, Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran di Wonosobo

Kemensos Gandeng Mabes Polri, Pastikan Penyaluran Bansos Tepat Sasaran di Wonosobo
Obsessionnews.com - Kementerian Sosial (Kemensos) RI terus meningkatkan pengawasan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sehingga dapat mengentaskan kemiskinan. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melakukan pengecekan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan mencocokkannya dengan fakta lapangan.   Baca juga:Kemensos Terima Empat Penghargaan, Mensos Risma Minta Jajarannya Tak Berpuas DiriKomisi VIII DPR Dukung Usulan Penambahan Anggaran Kemensos 2024Wapres Serahkan Bantuan Kemensos dan BPJAMSOSTEK kepada Warga Pontianak     Hal ini juga menjadi komitmen bagi Menteri Sosial Tri Rismaharini yang memberikan arahan langsung kepada Direktorat Jaminan Sosial Keluarga dan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kessos untuk turun ke lapangan  melakukan pengecekan dan pencocokan DTKS dengan KPM, serta merespons cepat aduan masyarakat terkait bansos. Dalam melakukan pengawasan, Kemensos  menggandeng Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Mabes Polri untuk mencegah adanya penyimpangan penyaluran bansos yang berpotensi menimbulkan korupsi.  Kolaborasi sangat diperlukan untuk memaksimalkan pengawasan terhadap 20 juta KPM yang tersebar di sekitar 80.000an desa, sementara sumber daya manusia Kemensos terbatas. "Banyak tantangannya. Kami mencoba untuk berkolaborasi dengan Kemensos, agar bansos yang disalurkan bisa tepat sasaran. Kami juga semaksimal mungkin mengurangi terjadinya penyalahgunaan,” ungkap Ketua Tim Satgasus Pencegahan Korupsi Mabes Polri Budi Agung Nugroho di sela-sela tugas lapangan di Kabupaten Wonosobo, Provinsi Jawa Tengah, dikutip dari siaran pers Biro Humas Kemensos yang diterima obsessionnews.com, Sabtu (22/7) Kemensos dan Satgasus Pencegahan Korupsi Polri melakukan pengecekan dan pencocokan data pada 202 desa di 15 kecamatan, di Kab. Wonosobo, sejak 17 – 21 Juli 2023.  Pengecekkan dan pencocokan data ini berfokus pada bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Proses pengecekan dilakukan untuk memastikan bantuan yang diberikan sudah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan Kemensos dan KPM yang sesuai dengan kriteria penerima bantuan. "Di Wonosobo kami melakukan pengecekan secara fisik langsung kepada KPM - KPM di Wonosobo yang tersebar di 15 kecamatan. Petugas hadir untuk memastikan bahwa KPM penerima bantuan di Wonosobo memang yang berhak. Itu kira-kira tujuan kita di Wonosobo,” kata Budi. Tim tidak hanya melakukan pengecekan dan pencocokan data penerima bantuan yang terdaftar di DTKS. Saat menemukan warga kurang mampu tetapi belum masuk ke dalam DTKS, tim akan memberikan usulan untuk orang tersebut dimasukkan ke dalam DTKS agar dapat menerima bantuan. "Ada beberapa warga yang sangat layak mendapatkan bantuan tetapi belum terdata oleh aparat desa, itu yang akan kita usulkan. Kami juga berikan saran kepada pemerintah daerah setempat, agar memperbaiki data. Sehingga warga miskin yang layak mendapatkan bantuan harus diutamakan daripada masyarakat yang punya kemampuan secara ekonomi,” ujar Budi. Dari pengecekan dan pencocokan data lapangan, Kemensos dan Satgasus akan memberikan sosialisasi dan rekomendasi kepada perangkat desa, pendamping sosial, maupun pemerintah daerah agar dapat mengawal pendataan dengan turun langsung ke lapangan dan tidak hanya melakukan pencocokan secara administratif. Ke depan, harapnya bansos lebih tepat sasaran dan efektif mengatasi kemiskinan ektrem. “Dengan turun ke Wonosobo, kami memberikan pencerahan, dan mengingatkan aparatur desa agar melakukan pendataan, baik pendataan warga atau masyarakat yang layak mendapatkan sembako ataupun PKH, juga kepada dinas sosial," katanya. Budi berharap pesan kunci kegiatan ini yakni peningkatan kualitas pendataan di daerah, bisa ditangkap dengan baik oleh aparat dan petugas terkait di daerah lainnya. Sejalan dengan amanat Undang-undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, pemerintah daerah memiliki tugas dan kewenangan dalam melakukan pendataan warga miskin. Pendataan berlangsung secara berjenjang dari musyawarah desa, musyawarah kecamatan dan kabupaten/kota. (arh)