Johnny G Plate Jalani Sidang Eksepsi Kasus BTS di Kominfo

Johnny G Plate Jalani Sidang Eksepsi Kasus BTS di Kominfo
Obsessionnews.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) menggelar sidang mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI di Kominfo. Adapun agenda sidang ini yaitu pembacaan nota pembelaan atau eksepsi setelah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kantor Kemkominfo Digeledah Kejaksaan Agung “Agenda untuk eksepsi pukul 11.00 WIB sampai dengan selesai," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, dilansir obsessionnews.com, Selasa (4/7/2023). Dalam sidang sebelumnya Johnny didakwa merugikan keuangan negara Rp8.032.084.133.795,51. Diduga Johnny memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Salah satu korporasi yang menerima keuntungan besar yaitu Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD). Konsorsium itu menerima paket 1 dan 2 dalam dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo. (Poy)