Ini Alasan Kepolisian Soal Perlunya Penyertaan Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM

Ini Alasan Kepolisian Soal Perlunya Penyertaan Sertifikat Mengemudi dalam Pembuatan SIM
Obsessionnews.com - Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi dalam pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu dikarenakan adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar. “Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul dalam keterangannya, Rabu (21/6/2023). Baca juga: Ini Peraturan Baru bagi Masyarakat yang Mau Buat SIM Mobil Sehingga, lanjut dia, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan. “Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya. (Poy)