Usai Periksa 24 Saksi, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TWP AD

Usai Periksa 24 Saksi, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi TWP AD
Obsessionnews.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan dua tersangka kasus korupsi Dana Tabungan Wajib Perumahan TNI Angkatan Darat (TWP AD) 2019-2020. Dua tersangka yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah selaku Direktur Keuangan TWP AD dan AS selaku Direktur PT Indah Berkah Utama yang mencarikan lahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, kasus ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 24 saksi. Baca juga: Kejagung Didesak Usut Tuntas Dugaan IUP Palsu PHL “Yang terdiri dari saksi militer atau TNI sebanyak 17 orang, tujuh saksi sipil, dan pendalaman terhadap beberapa ahli,” ujar Ketut dalam keterangannya, Rabu (10/5/2023). Dia menambahkan, penetapan tersangka ini merupakan yang ketiga kalinya dalam proses hukum perkara korupsi dana TWP AD dan sebagai tindak lanjut proses hukum perkara dugaan korupsi Dana TWP AD Tahun 2012-2020. "Terdapat bukti permulaan dan fakta yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi berlanjut yang dilakukan secara bersama-sama oleh para tersangka tersebut," ucapnya. Dari hasil penyidikan awal telah dilakukan penyitaan sejumlah dokumen aset tanah sebanyak 103 bidang tanah yang memang terkait dengan para tersangka. Aset tersebut tersebar di Karawang, Bogor, Cirebon, dan Subang. Sebelumnya, dalam perkara berkas pertama, terdakwa I Brigjen TNI Yus Adi Kamrulllah dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533. Baca juga: Kejagung Kembali Tahan RARL dalam Kasus PT ASABRI Sementara Terdakwa II Ni Putu Purnamasari dijatuhi pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, serta membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434. Dalam perkara berkas pertama ini, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara mencapai Rp127,736 miliar. Selanjutnya, dalam perkara berkas kedua dengan Terdakwa I Kolonel CZI (Purn) Cori Wahyudi AHT dan Terdakwa II KGS M Mansyur Said, masih dalam proses persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. Dalam perkara berkas kedua ini, kerugian negara sebesar Rp61,5 miliar. (Poy)