Polisi Malaysia Didakwa Merampok Turis Indonesia di Melaka

Dua polisi Malaysia didakwa pada Kamis (13/4/2023), karena merampok seorang turis wanita Indonesia berusia 42 tahun di sebuah hotel di Plaza Mahkota di negara bagian Melaka. Terdakwa, keduanya berpangkat kopral tombak, menuntut persidangan ketika mereka didakwa di Pengadilan Sesi di Ayer Keroh berdasarkan Bagian 395 KUHP untuk perampokan geng. Pengakuan TS Praveen dan Muhammad Safri Idris, keduanya 31 tahun, dicatat di hadapan Hakim Darmafikri Abu Adam. Dilansir The Straits News, berdasarkan fakta kasus tersebut, keduanya diduga merampok korban bernama Anisa, sebelum mengambil barang-barang senilai RM1.800 (S$550), termasuk paspor Indonesianya. Perbuatan itu diduga dilakukan di Hotel Plaza Mahkota pada 3 April. Keduanya bisa menghadapi hukuman penjara hingga 20 tahun dan hukuman cambuk. Mereka juga menghadapi dakwaan lain berdasarkan Pasal 12(1)(1) Undang-Undang Paspor 1966 karena memiliki paspor tanpa izin. Mereka dapat menghadapi hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum hingga RM10.000 jika terbukti bersalah. Kedua polisi tersebut diwakili oleh pengacara Andrew Lourdes. Pengadilan memberikan jaminan masing-masing RM9.000 dan menetapkan 23 Mei sebagai tanggal yang disebutkan berikutnya. Kapolres Melaka Tengah Christopher Patit mengatakan, korban telah melapor pada 4 April, sehari setelah dugaan perampokan. Dia mengatakan para tersangka diduga meminta RM5.000 dari korban selama perampokan sebagai bujukan untuk tidak mengambil tindakan terhadapnya. (Red)