Menaker Imbau Perusahaan Bayar THR Keagamaan Lebih Awal sebelum Jatuh Tempo

Menaker Imbau Perusahaan Bayar THR Keagamaan Lebih Awal sebelum Jatuh Tempo
Obsessionnews.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziah menitipkan empat langkah kepada gubernur di masing-masing provinsi soal pemberian THR 2023. Untuk itu, Ida meminta kepada gubernur untuk menyampaikan hal ini kepada para bupati, wali kota di seluruh provinsi masing-masing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) M//HK.0400/III/2023 tentang pemberian THR 2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. SE ini menjadi acuan bagi Kepala Dinas Ketenagakerjaan di masing-masing provinsi. Ida menuturkan, langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten membayar THR Keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Kemudian kedua, mengimbau perusahaan agar membayar THR Keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo kewajiban pembayaran THR Keagamaan,” ujar Ida di jumpa persnya secara virtual, Selasa (28/3/2023). Ketiga, lanjut dia, membentuk pos komando satuan tugas atau posko satgas ketenagakerjaan pelayanan konsultasi dan penegakan hukum tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 di masing-masing wilayah provinsi dan kabupaten kota. “Saya minta untuk diinterpretasikan melalui website poskothr.kemnaker.go.if," ucapnya. Sedangkan yang terakhir atau keempat mengawasi pelaksanaan pemberian THR Keagamaan di wilayah masing-masing. "Demikian yang dapat saya sampaikan, semoga dengan penjelasan ini pelaksanaan pemberian THR Keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan dapat berjalan dengan baik," pungkas Ida. (Poy)